Wali Kota Malang Tekankan Regulasi Kunci Iklim Usaha Sehat
Share
SUARAGONG.COM – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pentingnya penguatan regulasi guna menciptakan ekosistem atau Iklim usaha yang sehat, transparan, dan kompetitif di Kota Malang. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan yang membahas implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko.
Wali Kota Malang Andalkan Regulasi Berbasis Risiko Untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
Menurut Wahyu, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi fondasi penting dalam membangun iklim usaha yang kondusif. Regulasi tersebut dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha sesuai tingkat risiko masing-masing.
“Pendekatan ini memastikan usaha risiko rendah dapat tumbuh lebih cepat melalui proses perizinan yang lebih sederhana. Sementara usaha dengan risiko menengah hingga tinggi tetap dikendalikan secara ketat demi melindungi kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem perizinan berbasis risiko merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata tata kelola perizinan agar lebih efektif, proporsional, dan akuntabel. Dengan sistem ini, proses perizinan tidak lagi disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik serta dampak masing-masing jenis usaha.
Wahyu juga menyoroti bahwa kemudahan legalitas usaha menjadi solusi atas persoalan klasik yang kerap dihadapi pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif, terutama dalam hal akses permodalan. Banyak pelaku usaha kesulitan memperoleh pembiayaan karena belum memiliki dokumen legal yang lengkap.
“Ketika legalitas usaha tertib dan jelas, akses terhadap perbankan maupun investor akan semakin terbuka. Ini akan memperkuat struktur permodalan UMKM. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Malang Gelar GPM Kota Malang Jelang Ramadan
Perizinan Berbasis Risiko untuk Tarik Investor
Selain itu, kepastian regulasi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor. Sistem perizinan yang transparan dan terukur memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kota Malang.
Wahyu menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni “Menuju Malang Mbois dan Berkelas.” Menurutnya, kota berkelas tidak hanya diukur dari pembangunan fisik. Tetapi juga dari tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan pro terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemkot Malang, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku usaha. Agar memahami mekanisme perizinan berbasis risiko. Langkah ini diharapkan mampu mencegah hambatan administratif yang kerap memperlambat perkembangan usaha.
Dengan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 secara optimal, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang inklusif, berdaya saing, serta mampu memperluas lapangan kerja. Regulasi yang tepat, menurut Wahyu, menjadi kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sekaligus menjaga kepentingan masyarakat luas. (fat/aye/sg)

