Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti 74 Perkara
Share
SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana. Yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (8/4/2026).
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti 74 Perkara, Dari Narkotika hingga Perjudian
Kegiatan pemusnahan ini digelar langsung di halaman kantor Kejari Situbondo dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardani. Proses ini menjadi bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan.
“Ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Nurvita.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 74 perkara, terdiri dari 65 perkara pidana umum dan 9 perkara tindak pidana ringan. Seluruhnya merupakan kasus yang ditangani dalam periode Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun. Tujuannya jelas, agar barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali dan tidak berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga : Polres Batu Bongkar 5 Jaringan Narkotika
Dominan Kasus Narkotika
Dari total perkara tersebut, kasus narkotika menjadi salah satu yang cukup dominan dengan 11 perkara. Selain itu, terdapat juga 12 perkara di bidang kesehatan, 8 perkara perjudian, serta 14 perkara pencurian.
Tak hanya itu, Kejari Situbondo juga memusnahkan barang bukti dari kasus lain seperti penganiayaan (4 perkara), penadahan (2 perkara), ilegal logging (2 perkara), perlindungan anak (2 perkara), hingga satu perkara terkait bahan peledak.
Menariknya, pemusnahan ini juga mencakup barang bukti dari kasus pelecehan seksual serta berbagai tindak pidana lainnya yang jumlahnya mencapai 8 perkara.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga berlanjut hingga eksekusi akhir terhadap barang bukti.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Situbondo berharap dapat mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. (Fin/Aye/sg)

