Malang, Suaragong – Kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Pasca menetapkan Menkominfo, Jhonny G. Plate, sebagai tersangka, kini giliran adik Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate, bakal kembali diperiksa Korps Adyaksa.
adik Johnny G Plate itu sendiri belum lama ini telah menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dimaksud. Namun sampai penetapan Jhonny G. Plate, sebagai tersangka, status Gregorius, masih sebatas saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, menyatakan, pemeriksaan bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Dia menyatakan, tim penyidik yang akan memutuskan kapan memeriksan Gregorius.
“Kalau adiknya, nanti akan kami klarifikasi semua,” ucap Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Dalam lingkaran kasus itu disebutkan pula, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 Juta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan, uang tersebut dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Diberitakan sebelumnya Johnny G. Plate, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI.
Baca juga : Bos Madura United Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung, Ini Alasannya
Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Johnny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eko)