Type to search

Gaya Hidup Hiburan

Agnez Mo Bebas dari Kewajiban Bayar Royalti Rp1,5 Miliar

Share
Agnez Mo Bebas dari Kewajiban Bayar Royalti Rp1,5 Miliar

SUARAGONG.COM – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Agnes Monica atau Agnez Mo, dalam sengketa royalti lagu “Bilang Saja”. Yang mana ia nyanyikan di tiga konser tanpa izin. Putusan ini menegaskan bahwa Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar uang senilai Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.

Kronologi Sengketa Agnez Mo

Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agnez dinyatakan bersalah karena membawakan lagu tanpa izin di tiga konser: W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman sebesar Rp500 juta per konser, total menjadi Rp1,5 miliar.

Tidak puas dengan putusan itu, Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA. Pada Senin (11 Agustus 2025), MA resmi mengetok putusan: mengabulkan kasasi, membatalkan semuanya, dan membebaskan Agnez dari kewajiban membayar royalti tersebut.

Baca Juga :Putar Lagu di Acara Pernikahan Akan Dikenakan Royalti 2 Persen

Respons Ari Bias

Ari Bias menyambut hasil putusan MA dengan lapang dada. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan niatnya mencabut laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan menyudahi perseteruannya dengan Agnez Mo. Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK)

Lebih lanjut, Ari Bias menyatakan kuasa hukumnya akan mengevaluasi langkah hukum terkait penyelenggara acara, sementara sengketa antara dirinya dan Agnez Mo dinyatakan selesai.

Putusan MA ini mencerminkan betapa pentingnya keabsahan penggunaan karya dalam dunia seni. Sekaligus menggarisbawahi kekuatan prosedural hukum bagi pelaku industri kreatif. Dengan dibatalkannya kewajiban membayar royalti, Agnez Mo dinyatakan bersih secara hukum dari tuduhan pelanggaran hak cipta Bilang Saja. (Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *