Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe dan Resto
Share

SUARAGONG.COM – Musisi Ahmad Dhani membuat kejutan dengan pernyataannya yang memperbolehkan lagu-lagu Dewa 19 diputar secara gratis di restoran dan kafe, tanpa perlu membayar royalti. Hal itu ia sampaikan melalui unggahan di media sosialnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Polemik Royalti: Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe
“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani.
Ia bahkan menambahkan bahwa pihak yang berminat cukup menghubunginya lewat pesan langsung (DM). Sikap ini sontak menuai sorotan publik, mengingat selama ini Ahmad Dhani dikenal sebagai figur yang tegas dan vokal dalam memperjuangkan hak cipta dan royalti atas karya musik.
Baca Juga :LMKN Rancang Skema Tarif Royalti Musik Standar Internasional
Sempat Berselisih Soal Penggunaan Lagunya
Pernyataan tersebut menjadi lebih mengejutkan karena sebelumnya Dhani sempat berselisih dengan mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel. Mengenai penggunaan lagu-lagu Dewa dalam konser di luar formasi resmi band. Saat itu, Dhani dengan tegas melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 karena dinilai mengganggu eksklusivitas konser resmi yang digelar olehnya.
Once sendiri sempat menyatakan bahwa ia telah membawakan lagu-lagu tersebut selama bertahun-tahun dan merasa memiliki hak moral untuk tetap menyanyikannya. Perseteruan tersebut memantik diskusi luas soal hak cipta, royalti, dan regulasi hukum di bidang musik.
baca Juga : LMKN: Suara Burung Sampai Instrumentalia Tetap Bayar Royalti.
Dasar Hukum di Indonesia
Padahal, di Indonesia, kebijakan soal royalti telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam aturan tersebut, setiap penggunaan lagu secara komersial, seperti di restoran, kafe, bar, atau klub malam, wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta maupun pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebagai contoh, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sekitar Rp6 juta per tahun. Sementara itu, usaha kuliner bermusik seperti restoran dan kafe wajib membayar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk pencipta lagu dan Rp60 ribu untuk hak terkait. Diskotek, pub, dan kelab malam bahkan bisa dikenai tarif hingga Rp250 ribu per meter persegi per tahun.
Langkah Dhani yang menggratiskan lagu-lagunya ini pun menimbulkan pertanyaan: apakah hal tersebut melanggar aturan royalti atau justru merupakan hak prerogatif sebagai pemilik master?
Hingga kini belum ada respons resmi dari LMKN atau Kementerian Hukum dan HAM terkait kebijakan personal Dhani tersebut.
Namun yang pasti, keputusan Ahmad Dhani menambah babak baru dalam polemik panjang soal royalti musik di Indonesia. (Aye/sg)