Type to search

Gaya Hidup Trends

Ahmad Dhani Kritik WAMI Soal Royalti Musik di Acara Pernikahan

Share
Ahmad Dhani, melontarkan kritik pedas kepada WAMI terkait kebijakan pembayaran royalti untuk penggunaan musik dalam acara pernikahan.

SUARAGONG.COM – Musisi sekaligus pencipta lagu, Ahmad Dhani, melontarkan kritik pedas kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait kebijakan pembayaran royalti untuk penggunaan musik dalam acara pernikahan.

Ahmad Dhani Beri Kritik Pedas ke WAMI Soal Royalti Musik di Acara Pernikahan

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Dhani menilai sistem pengelolaan royalti yang berlaku saat ini jauh dari kata transparan dan belum memberikan keuntungan maksimal bagi para pencipta lagu.

“Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer ancur,” tulis pentolan Dewa 19 itu.

WAMI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia memang memiliki aturan bahwa pemakaian lagu di acara pernikahan tetap masuk kategori penggunaan karya di ruang publik. Karena itu, pihak penyelenggara wajib membayar royalti.

Baca Juga : Ari Lasso Desak WAMI Gelar Audiensi Terbuka Soal Polemik Royalti

Tarif Royalti 2 Persen dari Biaya Produksi Musik

Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan tarif royalti yang berlaku untuk acara pernikahan adalah 2% dari total biaya produksi musik. Biaya tersebut meliputi sewa sound system, backline, honor penampil, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

“Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti acara pernikahan, tarifnya 2% dari biaya produksi musik,” kata Robert kepada Bloomberg Technoz, Rabu (13/8/2025).

Robert menegaskan, kewajiban membayar royalti bukan dibebankan kepada musisi atau pengisi hiburan, melainkan kepada penyelenggara acara — dalam hal ini wedding organizer atau pemilik hajat.

“Dibayarkan oleh penyelenggara kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu atau songlist dari acara tersebut,” jelasnya.

Dasar Aturan Royalti di Ruang Publik

Menurut Robert, kebijakan ini mengacu pada prinsip hak cipta. Di mana setiap karya yang digunakan di ruang publik. Baik secara langsung maupun rekaman — wajib memberikan kompensasi kepada penciptanya.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini justru menuai perdebatan di kalangan pelaku seni. Sebagian menilai aturan tersebut bisa memberatkan penyelenggara acara, terutama yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk produksi. Di sisi lain, ada pula yang menganggap pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya cipta yang seharusnya memang dijalankan.

Kritik Ahmad Dhani ini pun menambah panjang daftar perbincangan publik mengenai tata kelola royalti di Indonesia. Perdebatan soal transparansi, pembagian hasil, hingga efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif, diprediksi masih akan menjadi sorotan dalam waktu dekat. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69