Ambang Batas Pajak UMKM di Kota Malang Naik Jadi Rp 15 Juta
Share

SUARAGONG.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menetapkan perubahan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu poin utama yang dibahas adalah kenaikan ambang batas omzet wajib pajak bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan dan minuman (mamin) kota malang. Dari sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan.
Ambang Batas Pajak UMKM di Kota Malang Naik
Ketua Pansus, Indra Permana, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap kondisi pelaku usaha kecil di Kota Malang. Menurutnya, ambang batas baru ini telah melalui kajian mendalam, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
“Ambang batas penerapan pajak bagi usaha makanan dan minuman dulu Rp 5 juta. Dan sekarang kami sepakati menjadi Rp 15 juta baru dapat dikenai wajib pajak,” ujar Indra Permana, Kamis (11/6).
Baca Juga : Pemkot Malang Optimis: 41 Persen Kasus ATS Di Kota Malang Tertangani
Jaga Keseimbangan Fiskal
Ia menambahkan, kenaikan ambang batas ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang, sekaligus mengakomodasi masukan masyarakat kecil, komunitas UMKM, serta pemerintah daerah.
“Kami sudah diskusi dengan para ahli, komunitas UMKM, dan pelaku usaha. Insyaallah Rp 15 juta ini adalah titik yang sangat pas. Banyak pertimbangan yang kami kaji sebelum menetapkan angka itu,” lanjutnya.
Meski ambang batas dinaikkan, Indra memastikan bahwa langkah ini tidak akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya juga telah berdiskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memproyeksikan potensi peningkatan PAD ke depannya.
“Kami bahas secara teknis agar kebijakan ini tidak berdampak pada penurunan PAD. Justru, kami optimistis ada peningkatan,” tegasnya.
Perubahan Perda PDRD ini diharapkan bisa menjadi solusi seimbang antara mendorong pertumbuhan UMKM dan menjaga pendapatan daerah. Saat ini, pembahasan masih berlanjut untuk memfinalisasi sejumlah pasal lainnya dalam rancangan perda tersebut. (fat/aye)