Type to search

Hiburan

Ammar Zoni Kena Lagi Skandal Narkoba di Balik Jeruji

Share
Ammar Zoni Terjerat Narkoba

SUARAGONG.COM – Gaes, kabar heboh datang dari dunia selebritas. Aktor Ammar Zoni terjerat narkoba lagi nih, tapi kali ini levelnya bukan sekadar pakai, melainkan dituduh terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Kasus barunya ini langsung bikin ramai netizen & media.

Kronologi Kasus Dari Luar Penjara ke Dalam Penjara

Awalnya, Ammar Zoni sudah pernah beberapa kali kena masalah narkoba. Pada kasus terbaru:

  • Ia diduga jadi penampung narkoba sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
  • Barang haram tersebut kemudian disalurkan ke narapidana lain dalam Rutan, yang kemudian diedarkan di dalam penjara.
  • Untuk berkomunikasi dan transaksi, tersangka menggunakan aplikasi Zangi, agar lebih aman dan tak terlacak.
  • Karena tingkah para tersangka mencurigakan, petugas Rutan melakukan penggeledahan kamar mereka dan menemukan sabu, ganja, ekstasi, hingga liquid ganja.

Nah, total ada 6 orang tersangka, termasuk Ammar, dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, MR, dan “AZ” (Ammar) sendiri. Setelah semua bukti dikumpulkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Bandar Sabu dan Kebun Ganja di Tumpang

Diduga Pengepul Narkoba dalam Rutan

Kalau biasanya pengedar narkoba beroperasi di luar, kasus ini beda Ammar Zoni dituduh sebagai pengepul narkoba dalam lapas. Apa maksudnya? Dia dianggap sebagai pihak yang menampung narkoba (sabu & sintetis) dari luar, lalu mendistribusikannya ke dalam lingkungan penjara agar diedarkan ke napi lain.

Jadi posisinya bukan hanya ada di rantai bawah, tapi lebih ke posisi tengah tangkap dari luar, lalu distribusi ke dalam. Media MetroTV menyebut Ammar sebagai salah satu tersangka yang memperoleh narkoba, lalu menyuplai ke jaringan internal penjara. Kalau terbukti, perannya ini sangat krusial dalam rantai kriminalnya.

Baca juga: Viral Permen Terkontaminasi Ganja, Anak-Anak Sakit Usai Konsumsi

Ancaman Hukum Bukan Cuma Penjara Tapi Bisa Mati?

Yang bikin deg-degan akibat dakwaan yang dikenakan, Ammar Zoni bisa kena hukum maksimal hingga mati. Kenapa bisa begitu? Karena polisi & kejaksaan menjeratnya dengan pasal berat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Pasal 114 ayat (2), khususnya, mengatur bahwa kalau seseorang menawarkan, menjual, menyerahkan narkoba golongan I dalam jumlah besar, pelaku bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling minimum 6 tahun sampai maksimum 20 tahun. Tapi ya, belum pasti mati sih karena semua tergantung fakta di persidangan & bagaimana tuntutan jaksa nanti.

Baca juga: Penyelundupan Permen Ganja dari Thailand Digagalkan di Soetta

Untuk Apa & Kenapa Bisa Terulang Begini?

Kalau kamu mikir, kok bisa artis malah jadi pengepul narkoba? ada beberapa poin yang bisa jadi pemicu & lubang sistem:

  1. Motif Pelampiasan dan Masalah Pribadi
    Dalam kasus-kasus sebelumnya, Ammar pernah mengaku bahwa penggunaan narkoba dipicu stres dan masalah pribadi, termasuk rumah tangga.
  2. Sistem Keamanan Rutan Kurang Maksimal
    Ada dugaan bahwa komunikasi via aplikasi Zangi dan penggunaan handphone ilegal bisa lolos dari pengawasan petugas. Karena sifat aplikasi itu private dan terenkripsi.
  3. Kesempatan dan Koneksi
    Selama di dalam Rutan, ada akses ke jaringan napi dan tersangka lain. Kalau seseorang punya koneksi dan keberanian peluang main dalam jaringan narkoba makin besar.
  4. Penegakan Hukum dan Proses Persidangan
    Kejaksaan harus membuktikan peran dan keterlibatan nyata, bukan sekedar dugaan. Proses pembuktian termasuk menguji bukti, saksi, komunikasi, barang bukti dan konstruksi dakwaan.

Baca juga: Desak Polri dan BNN Ungkap Aktor di Balik Ladang Ganja di Bromo

Menilik Riwayat Narkoba Ammar Zoni

Kasus ini bukan yang pertama. Ammar sudah berkali-kali terseret kasus narkoba:

  • 2017: Pernah ditankap terkait ganja.
  • 2023: Ditetapkan sebagai tersangka narkoba dan sempat divonis 7 bulan penjara.
  • 2024: Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkokita.

Jadi, publik udah enggak asing lagi kalau nama Ammar muncul dalam kasus narkoba. Oleh karena itu media & netizen makin kritis terhadap kasus barunya ini.

Baca juga: Duka Mendalam! Putri Ibu Santi Pejuang Ganja Medis Berpulang

Tantangan Persidangan Bukti & Versi Pembelaan

Walau dugaan berat banget, Ammar pasti akan punya tim pembela untuk:

  • Menolak bahwa dia berperan sebagai pengepul atau pengedar.
  • Menggugat validitas bukti komunikasi
  • Menekankan bahwa dirinya adalah pemakai atau sekedar tampang di jaringan bukan aktor.
  • Menuntut agar proses asesmen dilakukan
  • Membandingkan tuntutan vs fakta di perkara sebelumnya.

Dalam tuntutan sebelumnya, Ammar sempat merasa bahwa tuntutan 12 tahun terlalu berlebihan, sebab barang bukti dianggap kecil & dia tidak masuk jaringan besar. Jadi, ke depan akan menarik bagaimana jaksa menyusun dakwaannya & bagaimana hakim memutuskan berdasarkan bukti

Baca juga: 3 Fakta Mengejutkan tentang Ladang Ganja Bromo

Apa yang Bisa Kita Pelajari?

  1. Dunia Narkoba Itu Rumit dan Penuh Lapisan
    Kasus ini menunjukkan kalau pengedar dalam lapas bisa jadi kenyataan, bukan hanya fiksi.
  2. Sistem Pengawasan Penjara Perlu Diperkuat
    Aplikasi berkomunikasi dan ponsel ilegal harus bisa dicegah lewat teknologi dan sistem keamanan.
  3. Pentingnya Dukungan Psikologis dan Rehabilitasi
    Jika seseorang punya masalah, penanganan preventif bisa sangat membantu agar tidak jatuh ke jurang narkoba ulang.
  4. Media dan Publik Perlu Bersikap Kritis Tapi Adil
    Jangan langsung vonis publik, biar proses hukum berjalan dulu, baru kita simpulkan berdasarkan fakta.
  5. Semua Orang Punya Kesempatan Untuk Berubah
    Meskipun kasusnya berat, hukum dan masyarakat bisa memberi jalur untuk pemulihan kalau terbukti bukan aktor utama.

Baca juga: Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Bromo dan Semeru

Oke gaes, itulah kisah Ammar Zoni terjerat narkoba lagi, tapi kini bukan cuma dituduh pengguna dia bisa diseret dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba sebagai pengepul. Dengan dakwaan yang berat, ancaman hukumannya pun luar biasa dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati, tergantung hasil sidang & pembuktian.

Kasus ini enggak cuma penting buat dunia entertainment, tapi juga jadi lampu merah untuk sistem penegakan hukum, pengawasan lapas, & dukungan rehabilitasi. Kita tunggu update dakwaan & persidangan berikutnya, karena di situlah fakta asli akan muncul ke permukaan. (dny)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69