Gaes !!! Peran Akademisi Dalam Perpajakan

Ft : Wartawan Suaragong Indra Lukmana Putra berkaos hitam (ist)

Share

Malang, Suaragong – Akademisi untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia diperlukan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang pro revenue productivity tetapi juga mendukung iklim usaha yang kondusif yang mendorong keberlangsungan usaha secara berkesinambungan. Berikut paparan mengenai komponen umum dan pembentuk akuntansi perpajakan, serta peran akademisi dalam perpajakan.

Akuntansi perpajakan adalah sebuah aktivitas pencatatan keuangan pada sebuah badan usaha atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dalam dunia perpajakan, akuntansi sebenarnya bukan istilah yang resmi. Istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah pembukuan atau pencatatan.

Akuntansi perpajakan mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang relevan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini termasuk mencatat pendapatan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan transaksi bisnis lainnya yang berkaitan dengan pajak.

Prinsip utama dalam akuntansi perpajakan adalah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini mencakup pemahaman dan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, dan ketentuan perpajakan yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan di negara yang bersangkutan. Sehingga peran akademisi dalam perpajakan sangat penting dan perlu dipahami dengan benar.

Salah satu alasan utama mengapa akuntansi perpajakan sangat penting adalah untuk menjaga kepatuhan hukum. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap bisnis, dan melanggar peraturan perpajakan dapat berakibat pada sanksi hukum dan denda yang serius.

Akuntansi perpajakan mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang relevan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini termasuk mencatat pendapatan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan transaksi bisnis lainnya yang berkaitan dengan pajak. Data ini digunakan untuk menyusun laporan pajak, seperti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), dan memenuhi persyaratan pelaporan perpajakan yang berlaku.

Ada beberapa jenis pajak dalam berpengaruh dalam akuntansi yaitu Pajak Penghasilan yang merupakan salah satu jenis pajak yang paling umum dalam akuntansi perpajakan. Pajak penghasilan dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan. Dalam akuntansi perpajakan, perusahaan harus menghitung, melaporkan, dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berikutnya dalam melakukan transaksi terkandung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa. Dalam akuntansi perpajakan, perusahaan harus mengumpulkan PPN dari pelanggan, melaporkan PPN yang terkumpul, dan membayarkannya kepada otoritas perpajakan.

Dalam kekayaan atau aset melekat kewajiban berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas kepemilikan properti atau tanah. Dalam akuntansi perpajakan, perusahaan harus menghitung, melaporkan, dan membayar PBB sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pajak Penghasilan karyawan yang dikenakan pada pendapatan karyawan yang diterima dari perusahaan. Dalam akuntansi perpajakan, perusahaan harus menghitung dan mengurangkan pajak karyawan dari gaji dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, serta melaporkan dan membayarkannya kepada otoritas perpajakan.

Dalam entitas usaha akan melakukan keputusan manajerial yaitu pembagian Deviden atau melakukan Laba Ditahan. Pajak Dividen dalam akuntansi akan dikenakan pada pembagian dividen kepada pemegang saham. Perusahaan harus menghitung dan melaporkan pajak dividen yang terutang atas pembagian dividen kepada pemegang saham.

Komponen lain yaitu Pajak Lainnya, Akuntansi perpajakan yang dapat dikenakan tergantung pada sektor atau jenis kegiatan bisnis. Contohnya termasuk pajak impor, pajak tambahan khusus, pajak hotel dan restoran, dan lain sebagainya. (ind/man)

3 Comments

Etika Praktik Manajemen Portofolio 22/07/2024 - 10:33 am

[…] Baca juga : Peran Akademisi Dalam Perpajakan […]

Kenapa Minat Perikanan Anak Muda Rendah? 22/07/2024 - 10:46 am

[…] Baca juga : Peran Akademisi Dalam Perpajakan […]

Gaes !!! Bangun Rumah di 2025, Pajak Naik Jadi 2,4%! - Suara Gong 15/09/2024 - 8:01 am

[…] Baca juga: Peran Akademisi Dalam Perpajakan […]

Post Comment