SUARAGONG.COM – Ada kabar terbaru nih soal pajak yang mungkin bakal ngaruh ke kantong kita semua. Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik jadi 12%. Yup, sekarang PPN yang sebelumnya 11% sejak April 2022, bakal nambah sedikit.
Jadi, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang jadi landasan kenaikan ini. Tapi bukan cuma PPN secara umum yang bakal naik, pajak buat kegiatan membangun sendiri juga bisa terdampak.
Buat kalian yang lagi mikirin renovasi rumah atau bangun rumah baru, perlu tahu nih. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, pajak untuk kegiatan membangun sendiri ada aturannya sendiri. Dalam peraturan ini, pajak dihitung berdasarkan tarif PPN yang berlaku.
Misalnya, kalau tarif PPN-nya sekarang 11%, pajak untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2%. Tapi, begitu tarif PPN naik jadi 12%, pajak ini juga bakal nambah jadi 2,4%. Walaupun kenaikannya mungkin terasa kecil, tapi kalau kalian lagi bangun rumah atau renovasi gede-gedean, totalnya bisa cukup signifikan juga.
Nah, ada beberapa hal yang perlu kalian tahu soal kegiatan membangun sendiri ini. Menurut PMK, yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kalau kalian bangun rumah atau perluas bangunan yang udah ada, dan ini dilakukan bukan sebagai bagian dari usaha atau pekerjaan. Misalnya, kalian lagi renovasi rumah pribadi, bukan untuk dijual atau disewakan.
Bangunan yang dimaksud ini harus memenuhi beberapa syarat:
1. Konstruksinya terbuat dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja.
2. Bangunan ini untuk tempat tinggal atau tempat usaha.
3. Luas bangunannya minimal 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri bisa dilakukan dalam dua cara:
1. Sekaligus, yaitu dalam satu waktu tertentu.
2. Bertahap, asal jarak antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari dua tahun.
Baca juga: Peran Akademisi Dalam Perpajakan
Jadi, buat kalian yang mau bangun rumah atau renovasi, siap-siap aja deh dengan perubahan ini. Kenaikan PPN bisa nambah biaya proyek kalian, jadi penting untuk merencanakan anggaran dengan lebih matang. Walaupun naiknya cuma 1%, tapi kalau dihitung-hitung dalam total biaya pembangunan, pasti ada dampaknya.
Jangan lupa juga untuk selalu update informasi terbaru dari pemerintah atau konsultan pajak supaya kalian gak ketinggalan info penting dan bisa mengatur keuangan dengan lebih baik. Semoga info ini bermanfaat dan bisa membantu kalian dalam merencanakan pembangunan atau renovasi rumah! (rfr)