SUARAGONG.COM – Sesampai di tahap kasasi, namun pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). DIkabarkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengambil langkah terakhir dalam perjuangan hukumnya sebelum menuju Pailit dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Grup Sritex terkait pembatalan homologasi telah ditolak pada Rabu, 18 Desember 2024. Melalui Putusan No. 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 oleh Ketua Majelis Hakim Hamdi, dengan anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Kasasi di Tolak: Sritex Ajukan Langkah Hukum Terakhir, Peninjauan Kembali (PK)
Langkah PK ini, menurut Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, atau yang akrab disapa Wawan, bukan hanya demi keberlangsungan perusahaan, tetapi juga untuk mempertahankan kehidupan 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama perusahaan selama bertahun-tahun. “Upaya hukum ini kami tempuh bukan semata untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk menjaga kesejahteraan keluarga besar Sritex,” ujar Wawan, Jumat (20/12/2024).
Meski berada dalam tekanan akibat status pailit, Sritex tetap berupaya menjaga stabilitas operasional. Wawan menegaskan bahwa selama proses kasasi, perusahaan berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai arahan pemerintah. “Kami ingin memastikan semua karyawan tetap bisa bertahan hidup di tengah situasi ekonomi yang sulit ini,” tambahnya.
Baca Juga : Gaes !!! DPR Dukung Kebijakan Perlindungan Industri Tekstil, Sritex Jadi Sorotan
Kasasi Sebelumnya
Adapun kasasi yang diajukan sebelumnya bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Perkara ini bermula dari pembatalan homologasi No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Sritex bersama perusahaan afiliasinya, seperti PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, berusaha membela diri melalui tim kuasa hukum Aji Wijaya & Co. Namun, MA memutuskan untuk menolak kasasi tersebut, sehingga putusan pailit kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangannya, Wawan berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Kami ingin terus berkontribusi pada industri tekstil nasional. Dukungan dari pemerintah akan sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan usaha di tengah tantangan ini,” pungkasnya. (Aye)
Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News.