KPK Tetapkan Dua Direktur LPEI Sebagai Tersangka Korupsi
Fairouz
Ft : KPK Tetapkan Dua Direktur LPEI Sebagai Tersangka Korupsi, Ds : Fz
Share
Suaragong.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit.
KPK Tetapkan Direktur LPEI Sebagai Tersangka Korupsi
Keduanya diduga menerima fee antara 2,5 hingga 5 persen dari debitur dengan menggunakan kode “uang zakat.” Hal ini diungkapkan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2025).
Menurut KPK, fee tersebut diberikan oleh debitur kepada direksi LPEI yang terlibat dalam penandatanganan kredit. “Uang zakat” tersebut didukung dengan keterangan saksi serta bukti elektronik dan hasil asset tracing yang diperoleh KPK.
Dalam kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun dari pemberian kredit kepada 11 debitur.
Selain kedua direktur LPEI, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy).
KPK juga berupaya mengembalikan aset negara yang diperkirakan mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp 988 miliar.
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News