Suaragong.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit.
KPK Tetapkan Direktur LPEI Sebagai Tersangka Korupsi
Keduanya diduga menerima fee antara 2,5 hingga 5 persen dari debitur dengan menggunakan kode “uang zakat.” Hal ini diungkapkan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2025).










