JEMBER, SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menerbitkan payung hukum dan status perlindungan tingkat tinggi bagi lima peninggalan bersejarah di wilayahnya. Kepastian regulasi tersebut ditandai dengan pengesahan Surat Keputusan (SK) penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, Kamis (3/9/2026).
Pertegas Identitas Sejarah, Bupati Jember Sahkan SK Penetapan Lima Cagar Budaya Termasuk Candi Deres
Keputusan ini diambil guna membentengi aset-aset historis daerah dari ancaman kerusakan fisik, penjarahan, maupun klaim sepihak.
Salah satu peninggalan monumental yang dideklarasikan sebagai Struktur Cagar Budaya berstatus hukum tetap adalah Candi Deres. Situs purbakala bercorak Hindu-Siwa dari abad ke-13 hingga ke-14 Masehi pada era keemasan Kerajaan Majapahit ini terletak di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas. Penetapan legalitas ini berlandaskan hasil kajian komprehensif, ekskavasi ilmiah, serta rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Regar Jeane, menyampaikan bahwa pengesahan lima objek sejarah ini merupakan tonggak awal dalam mempertegas identitas daerah serta merawat warisan peradaban leluhur Jember.
“Legitimasi hukum melalui SK Bupati ini memberi kepastian yang mutlak atas aspek kewenangan pengelolaan dan perlindungan fisik peninggalan bersejarah tersebut. Mulai hari ini, negara hadir secara penuh untuk mengamankan fisik bangunan dan area sekitarnya dari tindakan yang dapat merusak nilai historis objek,” tegas Regar.
Buka Keran Konservasi dan Alokasi APBD
Regar menjelaskan bahwa terbitnya SK Bupati menghapus hambatan birokrasi yang selama ini menyulitkan pengalokasian anggaran perawatan dari APBD. Dengan status legal ini, Disporabudpar memiliki mandat resmi untuk:
- Menyusun rencana tata ruang zonasi di sekitar lokasi situs.
- Melakukan pemugaran berkala berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
- Menempatkan juru pelihara (jupel) resmi yang didanai pemerintah daerah.
“Agenda besar berikutnya adalah berkolaborasi dengan elemen masyarakat untuk mengelola situs ini secara berkelanjutan agar lestari, makin dikenal publik, serta bernilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah berbasis kemasyarakatan,” tambahnya.
Baca Juga : Bupati Jember Apresiasi Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2025
Kriteria Penilaian Candi Deres
Berdasarkan dokumen lampiran Keputusan Bupati Jember, Candi Deres dinilai memenuhi seluruh syarat kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam undang-undang:
- Berusia jauh di atas 50 tahun.
- Memiliki gaya arsitektur khas era transisi Jawa Timuran.
- Memegang peran penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan arkeologi, pendidikan, dan rekonstruksi sejarah lokal di wilayah hilir Jember.
Langkah regulasi ini diharapkan menjadi pemicu percepatan inventarisasi dan penetapan objek bersejarah lainnya di Jember, mulai dari peninggalan era megalitikum hingga bangunan berarsitektur kolonial. (Aye/sg)










