Malang, Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mengakselerasi penataan ruang wilayah guna memberikan kepastian hukum. Serta membuka peluang investasi dan memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan. Selain mengejar target penyelesaian 26 dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga 2027, Pemkab Malang juga menaruh perhatian serius terhadap perlindungan lahan pertanian produktif dan kejelasan batas wilayah antardaerah.
Kejar Target 26 RDTR Tuntas 2027, Sekda Kabupaten Malang Minta Pusat Tuntaskan Tapal Batas Malang Raya
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., saat membuka forum penataan ruang bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di Shanaya Resort, Kecamatan Karangploso, Rabu (4/11/2026).
Dalam forum yang dihadiri pejabat teknis, BPS, dan para kepala desa tersebut, Budiar menyampaikan apresiasi atas bantuan teknis Kementerian ATR/BPN. Dari target 26 RDTR, baru lima dokumen yang rampung dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Penyelesaian RDTR sangat penting karena menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempermudah izin berusaha. Di tengah penyesuaian transfer daerah yang berdampak pada pengurangan anggaran hampir Rp600 miliar. Kami sangat mengharapkan pendampingan berkelanjutan dari pusat,” ungkap Budiar.
40.000 hektare Lahan Sawah yang Dilindungi
Di samping RDTR, Pemkab Malang berkomitmen mengendalikan pemanfaatan ruang dengan menjaga sekitar 40.000 hektare Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Pengaturan zonasi dipersiapkan secara cermat, seperti di koridor Pakisaji yang menghubungkan Kota Malang dan Kepanjen. Serta kawasan hortikultura di Jabung dan Pujon. Pemkab Malang juga mulai memetakan peluang investasi kawasan industri terpadu. Termasuk memanfaatkan potensi lahan PTPN XII seluas 12.000 hektare seiring rencana pembangunan Jalan Tol Sawojajar–Kepanjen.
Hal krusial lain yang ditegaskan Sekda adalah penuntasan persoalan toponimi dan penegasan tapal batas wilayah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang dan Kota Batu demi memberikan kepastian hukum atas aset daerah.
“Saya secara khusus meminta dukungan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan tapal batas wilayah. Sebagai wilayah tertua di Malang Raya, Kabupaten Malang berkomitmen mempertahankan aset-aset bersejarah milik daerah agar memiliki kejelasan status, termasuk situs seperti Candi Badut dan kawasan Candi Songgoriti,” tegasnya.
Budiar pun meminta para kepala desa bertindak sebagai ujung tombak pengawasan ruang di lapangan dengan memahami zonasi wilayah demi mengawal investasi yang tertib dan berkualitas. (Aye/sg)







