Situbondo, Suaragong.com – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna menambah wawasan dan pengetahuan di bidang cukai. Kegiatan ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo yang berlangsung selama dua hari. Dari Kamis sampai Jumat (5 – 6 November 2026), di Wisma Rengganis Situbondo, Kecamatan Bungatan.
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Situbondo Gelar Bimtek Kapasitas SDM Tim Pemberantasan BKC dari DBHCHT 2026
Kasat Pol PP Situbondo melalui Kabid Tibum Tranmas, Indra Permana Adityo mengatakan, Satpol PP Situbondo menyelenggaraka giat peningkatan kapasitas SDM bagi Tim Pemberantasan BKC ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan. Terutama terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas SDM bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2026.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kemampuan, pemahaman dan keterampilan bagi anggota Satpol PP dalam mencari informasi melalui aplikasi Siroleg (Sistem Informasi Pelaporan Rokok Ilegal). Lalu ia juga mengingatkan kepada personil Siroleg saat menjalankan tugas di lapangan. Agar tetap mengutamakan keselamatan dalam melakukan pencarian informasi dengan menggunakan cara yang moderen. Menyesuaikan perkembangan teknologi, Jaman dan kondisi masyarakat pada saat ini.
“Seluruh personil Satpol PP yang tergabung dalam tim operasi bersama harus tetap mengikuti SOP dan protokol yang berlaku. Kami berharap dari hasil bimtek ini dapat ditindak-lanjuti oleh personil Satpol PP Situbondo dalam melaksanakan operasi bersama para penegak hukum dengan hasil yang optimal. Sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo,” harapnya.
Identifikasi Hingga Pemahaman Upaya Hukum
Dalam bimtek ini, Angga Arios Pejabat Fungsional Penindakan dan Sarana Operasi pada kantor Bea Cukai Jember menjadi narasumber. Ia menjelaskan kepada peserta bimtek peningkatan kapasitas SDM terkiat Pengenalan dasar BKC Ilegal, memahami jenis-jenis rokok ilegal dan upaya-upaya hukum setelah dilakukan penindakan.
Kemudian ia juga memaparkan macam-macam rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Khususnya dalam pengenaan cukai.
“Adapun berbagai macam kriteria rokok ilegal, yaitu : rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok menggunakan pita cukai palsu. Yang paling gampang diidentifikasi saat ini di lapangan adalah rokok tidak menggunakan pita cukai sama sekali,”ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media.
Masih Angga Arios menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Agar segera menghubungi saluran pengaduan kantor Bea Cukai Jember dan nantinya akan ditindak-lanjuti. (Fin/aye/sg)







