SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026) pagi.
Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Pemkab Malang Bersama KPK RI Evaluasi Area Rawan Korupsi
Rakor strategis ini menitikberatkan pada evaluasi layanan penanganan kerawanan korupsi, pengawasan pelayanan publik, hingga proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Malang M. Sanusi, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemkab Malang.
Dalam sambutannya, Bupati Malang M. Sanusi mengapresiasi pendampingan dan pemantauan berkala yang dilakukan oleh KPK RI. Ia menegaskan bahwa pengawasan bukan sebatas instrumen pengendalian, melainkan acuan agar setiap program daerah dilaksanakan tepat sasaran dan transparan.
“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegas Sanusi.
Tegaskan Kepatuhan Aturan dan Integritas ASN
Sanusi mengingatkan seluruh pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang untuk berpegang teguh pada koridor hukum. Setiap usulan program dan disposisi kebijakan wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain perencanaan dan PBJ, Sanusi menyoroti tata kelola pendapatan daerah, termasuk penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilakukan secara transparan sesuai nilai pasar objektif untuk mencegah potensi kejahatan atau keuntungan tidak sah.
Ia menambahkan, benteng utama pencegahan penyimpangan ada pada integritas setiap aparatur. Pemkab Malang berharap masukan dari KPK RI menjadi bahan perbaikan berkelanjutan demi menghadirkan pelayanan publik yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Malang. (Aye/sg)










