Jukir Dinoyo Berulah di Medsos, Polresta Malang Kota Ambil Tindakan

Video perselisihan pengendara sepeda motor DAN jukir di kawasan Ruko Dinoyo berujung pada penindakan hukum oleh jajaran Polresta Malang Kota.
FT : Video perselisihan pengendara sepeda motor DAN jukir di kawasan Ruko Dinoyo berujung pada penindakan hukum oleh jajaran Polresta Malang Kota. (Aye)

KOTA MALANG, SUARAGONG.COM – Video perselisihan antara pengendara sepeda motor dan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berujung pada penindakan hukum oleh jajaran Polresta Malang Kota.

Jukir di Dinoyo Viral Gegara Karcis Parkir, Polresta Malang Kota Turun Tangan!

Peristiwa yang sempat viral di media sosial pada Senin (21/9/2026) tersebut ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota. Pihak mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan klarifikasi dan penertiban pada Selasa (22/9/2026).

Insiden tersebut bermula saat seorang pengendara mempertanyakan keabsahan karcis parkir yang diserahkan oleh oknum jukir. Hal ini lantaran tidak sesuai dengan standar resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Selain tidak memberikan karcis resmi, jukir tersebut kedapatan tidak mengenakan atribut rompi petugas parkir, meski mengantongi kartu koordinator berlogo Dishub.

Adu argumen yang terekam kamera warga tersebut lantas menyulut beragam reaksi negatif dari warganet dan meresahkan pengguna jalan.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan jajarannya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum jukir tersebut berupa penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” ujar Lukman.

Oknum Jukir Diamankan di Mako Polresta

Dari hasil penindakan di lapangan, petugas mengidentifikasi oknum jukir berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelaku dan membawa yang bersangkutan ke Mako Polresta Malang Kota. Yang mana kemudian akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lukman menegaskan bahwa respons cepat kepolisian ini merupakan bentuk komitmen dalam merespons aduan masyarakat. Serta menjaga ketertiban umum dari praktik jukir liar yang berpotensi memicu konflik sosial di ruang publik.

Baca Juga : Yakuza Maneges Resmi Laporkan Icha Cellow & Mala Agatha ke Polresta Malang Kota

Guna mencegah kejadian serupa, Ipda Lukman mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat kepolisian apabila mendapati potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Malang.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan cepat Call Center 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor WhatsApp 0811-1272-000. Layanan ini hadir untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan atau melaporkan kondisi darurat. Agar dapat segera direspons oleh petugas,” pungkasnya. (Aye/sg)