Operasi Cipta Kondisi Polres Malang: 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

Operasi Cipta Kondisi Polres Malang: 2.307 Botol Miras Ilegal Disita
FT : Operasi Cipta Kondisi Polres Malang: 2.307 Botol Miras Ilegal Disita (Ist)

SUARAGONG.COMPolres Malang terus menggembar-gemborkan Operasi Cipta Kondisi guna menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Hingga Kamis (17/9/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.307 botol miras ilegal berbagai jenis.

2.307 Botol Miras Diamankan Polres Malang Hasil dari Operasi Disejumlah Wilayah Hukum

Operasi gabungan ini melibatkan personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga seluruh Polsek jajaran. Barang bukti yang disita meliputi arak, trobas, hingga minuman beralkohol kadar tinggi yang dijual tanpa izin resmi.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif berkelanjutan demi menjaga kondusivitas, keamananan, dan kenyamanan lingkungan masyarakat.

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti, tetapi bagaimana peredaran miras ilegal bisa ditekan agar lingkungan masyarakat tetap aman,” ujar AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga : Polres Malang Larang Bangunkan Sahur dengan Sound Horeg

Sasar Lingkungan Permukiman dan Sediakan Edukasi

Selain mengamankan ribuan botol miras, Polres Malang juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, hingga dialog edukatif dengan para pemilik usaha. Polisi mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual miras secara ilegal, terutama yang berlokasi di permukiman warga atau rentan dijangkau anak-anak dan remaja.

Guna memperketat pengawasan, Polres Malang turut mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk mengetahui titik-titik peredaran. Jika ada penjualan miras ilegal, silakan laporkan melalui Call Center 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Rulian. (Aye/sg)