SUARAGONG.COM – Polemik penutupan akses warga oleh tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru. Setelah mengendap selama 25 tahun, DPRD Kabupaten Malang mendesak pemilik pengembang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal ini guna menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini, Kamis (17/9/2026).
25 Tahun Akses Tertutup Tembok BCT, DPRD Kabupaten Malang Desak Pengembang Hadir di RDP
Koordinator Pengaduan Publik selaku perwakilan warga terdampak, Sudarno, mengungkapkan bahwa penutupan akses jalan ini terjadi sejak tahun 2002. Di mana hal ini berdampak pada tujuh pemilik lahan dengan total luas mencapai 2.000 meter persegi.
“Pemilik lahan mau keluar masuk tidak bisa karena tertutup tembok tinggi. Ada jalan alternatif tapi ukurannya sangat kecil, sampai membuat warga hilang harapan. Bahkan dari tujuh lahan itu, ada satu rumah yang benar-benar terisolasi,” ujar Sudarno.
Sudarno juga mendesak Dinas Perizinan untuk segera memverifikasi legalitas dan keberadaan pengembang PT BCT. Langkah ini penting agar DPRD dapat memfasilitasi dialog langsung antara warga dan pihak pengembang.
“Sudah cukuplah, ini sudah 25 tahun. Kita mendorong DPRD agar pengembang tergerak hatinya untuk memberikan akses jalan bagi warga,” tegasnya.
Baca Juga : Pansus DPRD Kabupaten Malang Kaji Ranperda Koperasi & Usaha Mikro
Ancam Masuk Daftar Pencarian Pengembang (DPP)
Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menyatakan bahwa rekomendasi utama hasil RDPU adalah memanggil paksa pemilik PT BCT lantaran sudah berkali-kali mangkir dari forum mediasi.

Redam menegaskan, Pemkab Malang memiliki regulasi kuat melalui Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Untuk menyikapi pengembang yang tidak kooperatif.
“Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan persuasif tegas agar pengembang hadir bermusyawarah. Jika tetap mangkir, pengembang dapat ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Pengembang (DPP) dan dipublikasikan secara terbuka di media massa,” tegas Redam.
Mengenai tuntutan pembongkaran tembok, Redam menjelaskan bahwa DPRD tidak bisa memutuskan secara sepihak sebelum status kepemilikan lahan dipastikan secara legal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami di Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Kasihan warga, permasalahan ini sudah membelenggu mereka selama seperempat abad,” pungkasnya. (Aye/sg)










