SUARAGONG.COM – DPRD Kabupaten Malang menghadirkan terobosan baru dalam menyerap aspirasi dan mendekatkan diri dengan masyarakat. Melalui inisiasi Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, lembaga legislatif ini resmi meluncurkan program inovatif bertajuk “Warung Kopi Perda” (Seni & Siar Warung Kopi Perda).
Warung Kopi Perda : Diskusi Publik yang Lebih Santai
Program ini dirancang sebagai wadah komunikasi multi-platform yang mengadaptasi budaya “ngopi” khas masyarakat Jawa Timur. Suasana warung kopi dipilih untuk mencairkan sumbatan komunikasi, sehingga diskusi terkait regulasi dan pembangunan daerah dapat berlangsung lebih humanis, santai, namun tetap berbobot.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., mengapresiasi tinggi terobosan yang diinisiasi oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi tersebut. Menurut Darmadi, program ini merupakan bentuk keberlanjutan dari digitalisasi hukum daerah yang sebelumnya telah berjalan. Seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

“Program ini mengedepankan diskusi dan komunikasi agar kita mendapatkan banyak inspirasi bagaimana menata Kabupaten Malang. Serta bagaimana menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui forum yang lebih santai dan humanis,” ujar Darmadi.
Selesaikan Permasalahan Lewat Tradisi Masyarakat, NGOPI!
Ia menambahkan, pemilihan konsep warung kopi sangat relevan dengan tradisi penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
“Biasanya kalau ada sumbatan komunikasi, kita ngopi saja. Rata-rata sumbatan komunikasi itu bisa selesai di warung kopi. Melalui saluran ini, kami ingin mengenalkan tugas dan fungsi DPRD secara utuh. Sebab masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan tugas DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sementara itu, Sekwan Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi, M.T., menegaskan bahwa ruang siar ini sifatnya terbuka dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat tidak hanya bisa datang ke studio, tetapi saat siaran berlangsung juga bisa mengakses saluran telepon untuk menyampaikan aspirasi atau aduan secara langsung,” terang Fuad.
Baca Juga : Pemkot Malang Launching Forum PROSAPTA
Poin Penting & Ekosistem Warung Kopi Perda:
Jadwal Tayang Perdana: Siaran perdana dijadwalkan tayang mulai pekan depan dengan membedah salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang.
Menjangkau Publik via Digital: Diskusi disiarkan secara luas melalui kanal media sosial resmi DPRD Kabupaten Malang, seperti YouTube, Instagram, Facebook, hingga Twitter (X), baik dalam format podcast maupun siaran interaktif.
Ruang Uji Publik Raperda: Warung Kopi Perda disiapkan sebagai ruang uji publik informal bagi masyarakat untuk memberikan masukan kritis atas Raperda yang sedang dibahas Pansus maupun gagasan Propemperda 2027.
(Aye/sg)










