SUARAGONG.COM – Jalur ekspedisi kembali jadi perhatian Bea Cukai Malang. Dalam patroli darat yang menyasar sejumlah jasa pengiriman di Malang Raya, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui ekspedisi.
61.400 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Malang
Patroli tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Salah satu lokasi yang diperiksa yakni Kalog Express Malang, Jalan Trunojoyo No. 10E, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari pemeriksaan paket, petugas menemukan rokok berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, total 3.070 bungkus atau 61.400 batang rokok berhasil diamankan.
Rokok tersebut terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp91.339.000.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp45.900.400.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di Kalog Express. Bea Cukai Malang juga memeriksa dua jasa ekspedisi lainnya, yakni KI8 Express dan Lintas Nusantara Perdana (LNP).
Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di kedua lokasi tersebut.
Baca Juga :Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai
Pengawasan Ekspedisi Hingga Partisipasi Masyarakat
Bea Cukai Malang menyebut pengawasan terhadap jasa ekspedisi menjadi bagian dari upaya mencegah rokok ilegal berpindah antardaerah melalui jalur distribusi yang ada.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diajak ikut membantu pemberantasan rokok ilegal. Caranya sederhana; tidak mengirim, menjual, ataupun membeli rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Bea Cukai Malang agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Aye/sg)










