Dikaitkan Kasus Pasar Karangploso, Anggota Dewan Laporkan Pembuat Opini ke Polres Malang

SUARAGONG.GOM – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mendatangi Polres Malang untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya tuduhan dan statement atau informasi yang beredar mengaitkan namanya dengan proses hukum dugaan penyimpangan di Pasar Karangploso.

Dikaitkan Dengan Kasus Pasar Karangploso, Anggota Dewan Laporkan Pembuat Opini ke Polres Malang

Dalam keterangannya di hadapan awak media, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Malang tersebut menegaskan bahwa kehadirannya di Mapolres Malang murni atas nama pribadi. Bukan dalam kapasitas anggota dewan maupun mewakili partai.

“Saya hadir hari ini atas nama pribadi, Abdul Qodir, untuk melaporkan peristiwa pencemaran nama baik. Di mana kehormatan saya selaku warga masyarakat. Diserang oleh saudara Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm,” tegas Abdul Qodir.

Pernyataan yang Dinilai Provokatif dan Salah

Ia menilai, pernyataan terlapor di media massa bersifat provokatif tanpa didasari fakta, bukti, maupun data yang valid. Tudingan tersebut dinilainya telah mencoreng integritas dan nama baiknya di tengah masyarakat.

“Statement yang bersangkutan saya pandang provokatif, tidak ada fakta, tidak ada bukti, dan tidak ada data yang valid. Hal itu menyudutkan dan menyerang kehormatan saya,” lanjutnya.

Mengenai surat somasi yang sempat dilayangkan pihak terlapor sebelumnya, Abdul Qodir bersama tim kuasa hukumnya memilih tidak menanggapi karena dinilai absurd dan tidak menyertakan surat kuasa yang sah.

Terkait pengusutan kasus Pasar Karangploso yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan, Abdul Qodir menegaskan tidak pernah terlibat untuk mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan.

“Soal Pasar Karangploso, itu sudah masuk proses pro justitia. Justru kita dukung Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini, bila perlu libatkan PPATK agar aliran dananya jelas dan terbuka. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.

Selain melaporkan terlapor utama, tim kuasa hukum Abdul Qodir juga tengah mendokumentasikan sejumlah media yang menayangkan pernyataan tersebut. Hal ini guna dipertimbangkan pengaduannya ke Dewan Pers.

Baca Juga : Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Serukan Aspirasi Tanpa Kekerasan

Tanggapan Fredy Jonathan

Menanggapi rencana laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan bahwa isi somasi adalah karangan, Kuasa Hukum Pedagang, Fredy tersebut menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut dan akan menuntut balik.

“Tidak apa-apa kalau melaporkan saya, kan saya tuntut balik. Kita buktikan saja nanti di Polres atau pengadilan,” ujar Ferdi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Fredy membantah keras jika somasi yang dilayangkan disebut bohong atau rekaan semata. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat beserta tim suksesnya ada dan siap membuktikan hal tersebut di hadapan penyidik.

Ia juga menjelaskan bahwa para pedagang menuntut kejelasan atas tidak selesainya pembangunan Pasar Karangploso yang diduga dipicu oleh pengalihan dana untuk kebutuhan logistik politik. Selain mengikuti arahan Bupati Malang untuk menempuh jalur hukum, pihak pedagang juga tengah menyiapkan langkah hukum perdata maupun pidana. Serta bersurat ke DPRD hingga tingkat provinsi. (Aye/sg)