SUARAGONG.COM – Permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga balita berinisial AR asal Kecamatan Pakisaji dipastikan kandas. Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak permohonan ganti rugi atas kasus pencabulan yang menimpa balita tersebut lantaran dinilai telah melewati batas waktu pengajuan.
Keluarga Kecewa Restitusi Ditolak PN Kepanjen, Balita Korban Pencabulan Dosen Mengalami PTSD
Pembacaan putusan oleh majelis hakim berlangsung usai keluarga korban menunggu persidangan sejak pagi di PN Kepanjen. Hakim menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima karena dinilai kadaluwarsa. Melampaui ketentuan tenggat 90 hari sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 1 Tahun 2022.
Berdasarkan alur perkara, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terbit pada 20 April 2026. Wali korban telah mengajukan surat permohonan fasilitas restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 23 Mei 2026. Namun, permohonan tersebut baru resmi diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Kepanjen pada 21 Agustus 2026. Sehingga dinilai melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
Kasus kejahatan seksual ini sendiri dilakukan oleh ATA (30), seorang mantan dosen perguruan tinggi negeri di Kota Malang, pada 31 Desember 2024. Pelaku membujuk korban masuk ke kamar saat anak tersebut hendak mengambil mainan di rumah pelaku. Di tingkat pertama, PN Kepanjen memvonis pelaku 3 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh PT Surabaya setelah keluarga mengajukan banding.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Kapolres Ngada Nonaktif
Anak Mengalami PTSD, Keluarga Kecewa Berat
Keluarga korban sebelumnya mengajukan nilai restitusi sebesar Rp30 juta melalui pengawasan LPSK. Dana tersebut direncanakan untuk menutupi biaya perawatan medis, terapi psikologis, visum, serta operasional selama penanganan perkara. Namun, proses pengajuan di pengadilan sempat tertunda dua kali akibat ketidakhadiran perwakilan LPSK dalam agenda sidang.
Ayah korban, Rudiyanto Saputra, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas penolakan majelis hakim. Ia menegaskan permohonan restitusi bukan untuk mencari keuntungan materiil. Melainkan bentuk pertanggungjawaban atas kondisi medis anaknya yang kini terdiagnosa mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma.
“Saya sendiri pasti sedih. Kami keluarga korban berusaha mendapatkan keadilan. Kami tidak mencari keuntungan, kami butuh ganti rugi karena kondisi anak saya sampai saat ini masih mengalami trauma berat,” ungkap Rudiyanto.
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga korban menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan akan berkonsolidasi kembali dengan pihak LPSK. (Aye/sg)










