SUARAGONG.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Langkah regulasi ini diambil guna memastikan tata kelola perkoperasian dan usaha koperasi serta ekonomi rakyat di Kabupaten Malang memiliki payung hukum yang kuat, terarah, serta berkelanjutan.
Pansus DPRD Kaji Ranperda Koperasi & Usaha Mikro: Pemkab dan Camat Ditegas Tak Boleh ‘Lepas Tangan’
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa kehadiran regulasi baru ini tidak sekadar menjadi formalitas aturan, melainkan instrumen nyata untuk melakukan pembinaan aktif. Salah satu poin krusial yang dituangkan dalam perancangan ini adalah penerapan sistem tanggung renteng. Serta pengawasan ketat yang melibatkan Dekopin Jawa Timur maupun Dekopin Kabupaten Malang.
Pihak dewan menyoroti pentingnya peran jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat bawah agar tidak bersikap pasif terhadap dinamika koperasi warga.”Camat jangan lepas tangan. Harus tetap menjadi kepanjangan tangan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi di distrik masing-masing,” tegas Ketua Pansus.
Hidupkan Koperasi-Koperasi Kabupaten Malang
Pansus meminta Pemkab Malang bersama instansi teknis dan para camat tidak sekadar mengumandangkan wacana. Justru pemerintah hadir membina serta mendampingi koperasi-koperasi daerah. Pembinaan berlapis tersebut dinilai penting mengingat keberadaan koperasi bersentuhan langsung dengan stabilitas ekonomi kerakyatan.
Pihak dewan menyoroti pentingnya peran jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat bawah agar tidak bersikap pasif terhadap dinamika koperasi warga.
“Camat jangan lepas tangan. Harus tetap menjadi kepanjangan tangan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi di distrik masing-masing,” tegas Ketua Pansus.
Pansus meminta Pemkab Malang bersama instansi teknis dan para camat tidak sekadar mengumandangkan wacana, melainkan hadir membina serta mendampingi koperasi-koperasi daerah. Pembinaan berlapis tersebut dinilai penting mengingat keberadaan koperasi bersentuhan langsung dengan stabilitas ekonomi kerakyatan.
Baca Juga : Malang Tourism Gateway, Inisiasi untuk Sentral Informasi Pariwisata Kabupaten Malang
Dorong Usaha Mikro
Selain tata kelola secara internal, Pansus mendesak agar penyesuaian nomenklatur usaha segera dituntaskan. Lingkup regulasi daerah kini difokuskan pada Usaha Mikro (UMKM) agar selaras dengan pembagian kewenangan. Hal ini juga mengingat skala usaha kecil dan menengah berada di ranah pemerintah provinsi, Untuk mikro didorong oleh pemerintah daerah.
Guna mencegah timbulnya aturan resmi tanpa eksekusi, DPRD mendesak Dinas Koperasi dan Bagian Hukum Pemkab Malang segera menyiapkan sesegera mungkin Peraturan Bupati (Perbup) atau Perkada.
“Perda kita banyak yang ada, tapi Perbupnya belum jadi. Selesai paripurna, langkah kedua harus segera susun Perbup agar perangkat daerah bisa langsung bergerak secara teknis ke masyarakat.” Jelas Ketua Pansus. (Aye/Sg)










