DPRD Situbondo Mulai Bahas Perubahan APBD 2026

DPRD Kabupaten Situbondo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
FT : DPRD Kabupaten Situbondo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Aye)

SUARAGONG.COM DPRD Kabupaten Situbondo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut masuk dalam agenda pembicaraan tingkat I melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Situbondo, Senin (14/9/2026).

DPRD Situbondo Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Paripurna

Rapat dipimpin Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi dan dihadiri Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Pj Sekdakab Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, para camat, Direktur RSUD, hingga Direktur Perumda Air Minum Tirta Baluran.

Dalam paripurna tersebut, Pemkab Situbondo terlebih dahulu menyampaikan rancangan nota keuangan perubahan APBD 2026. Setelah itu, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum sebelum ditutup dengan tanggapan atau jawaban kepala daerah.

Sektor Pendapatan dan Belanja

Mahbub Junaidi mengatakan, sejumlah fraksi memberikan pertanyaan terkait dokumen perubahan APBD yang disampaikan pemerintah daerah. Terutama mengenai sektor pendapatan dan belanja.

“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan saat pandangan umum fraksi berlangsung. Yakni mempertanyakan secara global terkait dokumen yang disampaikan kepada kita. Tadi ada beberapa fraksi yang mempertanyakan terkait sisi pendapatan dan belanja,” kata Mahbub.

Menurutnya, pembahasan saat ini masih berada pada tahapan pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, Raperda akan dibahas lebih mendalam melalui komisi-komisi DPRD dan Badan Anggaran (Banggar).

Setelah seluruh pembahasan dan dokumen dinyatakan selesai, proses akan dilanjutkan menuju pembicaraan tingkat II.

Baca Juga : Pemkab Situbondo Luncurkan Program BERANTAS

Pemkab Sesuaikan Anggaran dengan Kondisi Daerah

Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menyampaikan, perubahan APBD diperlukan karena kondisi pembangunan daerah terus bergerak mengikuti dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.

Pemkab Situbondo turut mempertimbangkan realisasi pendapatan, capaian program, penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan belanja prioritas yang berkembang selama 2026.

Ulfiyah menegaskan, penyusunan perubahan APBD tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah, termasuk memastikan belanja tidak melampaui pendapatan dan pembiayaan daerah.

Penyampaian nota keuangan tersebut merupakan bagian dari tahapan perubahan APBD setelah Pemkab dan DPRD sebelumnya menyepakati Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 8 September 2026. (Ale/Aye/sg)