Sri Untari Dorong Pergub Perda Disabilitas Segera Disusun

Sri Untari Dorong Pergub Perda Disabilitas Segera Disusun
Sri Untari Dorong Pergub Perda Disabilitas Segera Disusun (ist)

Malang, Suaragong.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera menyusun tiga Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan dari Perda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Jawa Timur yang baru saja disahkan.

Sri Untari Dorong Pergub Perda Disabilitas Segera Disusun, KDD Jadi Prioritas Utama

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa aturan turunan tersebut sangat mendesak agar Perda tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal. Tetapi dapat langsung diimplementasikan di tengah masyarakat. Pemprov Jatim diberi waktu maksimal enam bulan untuk menuntaskan ketiga Pergub tersebut dengan Dinas Sosial Jatim sebagai leading sector.

“Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub. Satu, khusus KDD atau Komisi Disabilitas Daerah. Yang kedua, untuk Pergub tentang R-ADPD (Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah). Yang ketiga, Pergub pelaksanaan dari semuanya itu,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa pemenuhan hak-hak disabilitas merupakan urusan lintas sektor yang membutuhkan sinergi erat antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Koperasi dan Industri, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Pembentukan KDD Jatim Disetujui Kemendagri

Salah satu poin krusial dari regulasi turunan ini adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Sri Untari mengapresiasi persetujuan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait klausul pembentukan lembaga independen tersebut.

Ia mengingatkan agar Dinas Sosial bergerak cepat melengkapi payung hukum Pergub agar KDD tidak bernasib sama seperti lembaga disabilitas di DKI Jakarta yang sempat. Di mana vakum selama empat tahun akibat ketiadaan aturan teknis.

“KDD ini oleh Kemendagri disetujui, tidak ditolak sama sekali. Nah, Pergub ini menjadi kunci agar KDD memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan dapat menjalankan fungsi advokasi kebijakan,” terangnya.

Secara teknis, KDD Jatim nantinya bakal diisi oleh sembilan anggota dengan komposisi minimal 50 persen berasal dari penyandang disabilitas. Sementara sisanya melibatkan unsur akademisi serta pegiat isu disabilitas.

Baca Juga :Pemkot Malang Sosialisasikan Tiga Perda Baru

Dorong Kemandirian dan Hapus Stigma Sosial

Melalui implementasi Perda dan Pergub ini, Komisi E DPRD Jatim berharap ruang inklusi bagi penyandang disabilitas dapat terbuka lebar di berbagai bidang. Mulai dari lapangan kerja, ekonomi, pendidikan, pariwisata, hingga sains dan teknologi.

Sri Untari menandaskan bahwa selain penguatan legalitas dan kemandirian ekonomi, edukasi untuk membuka pandangan masyarakat (open mind). Hal ini menjadi kunci dalam menghapus stigma dan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok disabilitas.

“Tujuannya mereka mandiri, bisa berjuang untuk hidupnya sendiri, dan diterima oleh masyarakat. Penerimaan sosial itu penting sekali karena selama ini pandangan terbuka dari masyarakat masih perlu terus kita dorong,” pungkasnya. (Aye/sg)