Malang, SUARAGONG.COM – Jawa Timur (Jatim) kini memiliki payung hukum baru untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Jatim Resmi Punya Perda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Pengesahan ini menjadi bagian dari proses panjang pembahasan antara DPRD dan Pemprov Jatim. Setelah disahkan, perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum kemudian diundangkan.
Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Kesamaan Hak, Hukum dan Perlakuan Bagi Penyandang Disabilitas
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Jairi Irawan, menilai perda tersebut memperkuat jaminan kesamaan hak, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama bagi penyandang disabilitas.
Menurut Jairi, aturan tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengesahan perda merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Khofifah, pelaksanaan perda membutuhkan keterlibatan banyak sektor; mulai pendidikan, kesehatan, vokasi hingga dunia kerja. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga dinilai penting karena banyak implementasi kebijakan berada di tingkat daerah.
“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat. Terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” katanya.
Baca Juga :Sri Untari Dorong Pergub Perda Disabilitas Segera Disusun
Kesempatan Kerja Bagi Disabilitas
Khofifah juga menyebut badan usaha milik daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan disahkannya perda ini, pekerjaan berikutnya bukan berhenti di meja paripurna. Regulasi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam layanan dan program konkret. Agar hak penyandang disabilitas benar-benar dapat diakses secara inklusif di berbagai sektor. (Aye/sg)










