SUARAGONG.COM – Jajaran DPRD Kabupaten Malang memberikan perhatian serius terhadap keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Selain memastikan payung hukum perlindungannya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pihak Dewan juga menyoroti pemilihan lokasi fisik bangunan KDMP yang dinilai anomali karena berdiri di titik-titik tak biasa. Seperti tepi persawahan hingga kawasan pinggiran. Terlebih lagi yang sempat viral yaitu KDMP Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berada di dekat atau pinggir sungai.
Tanggapan DPRD Malang Melihat KDMP: Terkait Raperda Hingga Pemilihan Tempat Anomali
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara menegaskan, pihak Dewan akan melakukan verifikasi faktual (cross-check) ke lapangan. Hal ini untuk memastikan kelayakan lokasi serta aksesibilitas bagi masyarakat desa.
“Kita tidak bisa percaya begitu saja dengan media sosial lalu tiba-tiba memutuskan. Harus kita cek dulu, betul tidak yang dibangun di pinggir danau atau tepi sawah itu. Atau justru hanya akal-akalan kamera saja. Nanti kita bantu cross-check,” jelasnya saat memberikan keterangan.
Persoalan Aksesibilitas dan Penggunaan Tanah Kas Desa (TKD)
Mengenai lokasi pembangunan di tepi persawahan atau titik yang minim akses, Sekertaris Fraksi PDIP DPRD Kab Malang memahami bahwa hal tersebut berpotensi memicu pertimbangan warga sebelum berbelanja. Namun, penggunaan lokasi anomali tersebut umumnya berkaitan erat dengan pemanfaatan aset Tanah Kas Desa (TKD) dan pastinya ada penilaian dari pihak perangkat. Namun hal ini akan dicek kembali.
Meskipun demikian, Redam mencatat bahwa secara keseluruhan kondisi fisik KDMP di lapangan cukup beragam.
“Kalau ngomong asas manfaat, dengan dibangunnya koperasi punya toko besar di setiap desa itu secara riil sudah bermanfaat dan sangat menyenangkan. Cuma aksesnya ini yang perlu kita tinjau. Kalau aksesnya kurang strategis, saya pun tidak bisa menilai langsung karena dasarnya pakai TKD. Tapi banyak kok koperasi yang dibangun di pinggir jalan yang aksesnya gampang, ada juga yang di tepi sawah,” paparnya.
KDMP Masuk Objek Perlindungan Raperda dan Menginduk UU Perkoperasian
Dari sisi legalitas, DPRD memastikan bahwa operasional KDMP di seluruh wilayah Kabupaten Malang bakal diayomi oleh Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro yang tengah digodok.
Di samping itu, secara hierarki hukum, KDMP tetap berpedoman pada regulasi perkoperasian nasional, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Yang namanya koperasi pasti tetap menginduk pada UU Koperasi No. 25 Tahun 1992. Raperda ini melingkupi satu Kabupaten Malang, jadi KDMP juga pasti ikut dalam perlindungan Perda ini,” kata Ketua Pansus.
Baca Juga : Pansus DPRD Kabupaten Malang Kaji Ranperda Koperasi & Usaha Mikro
Kawal Program Presiden Tanpa Kecurangan
Menutup keterangannya, Redam G mengingatkan bahwa KDMP merupakan bagian dari Program Presiden yang harus disukseskan bersama oleh seluruh elemen aparatur Pemkab dan Dewan. Fokus saat ini adalah memastikan kegiatan usaha berjalan jujur, transparan, dan mampu bersaing.
“KDMP ini kan masih mau jalan. Mau tidak mau ini Program Presiden, artinya seluruh elemen aparat harus bisa memastikan program ini berjalan. Bangunannya sudah ada, tinggal pelaksanaan kegiatan usahanya. Anggota Dewan pun harus bisa memastikan itu berjalan dan tidak boleh ada kecurangan di dalamnya,” tegasnya. (Aye/Sg)










