OJK: Kerugian Korban Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp700 Miliar
Fairouz
Ft : Kerugian Korban Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp700 Miliar, Ds : Fz
Share
Suaragong.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian total korban penipuan transaksi keuangan atau scamming mencapai Rp700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Angka tersebut berasal dari laporan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK. Total dengan sekitar 42.257 laporan yang diterima hingga 9 Februari 2025. Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp100 miliar telah berhasil diblokir dari rekening pelaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi. Ia menyatakan bahwa kecepatan laporan dari korban sangat menentukan jumlah dana yang dapat diselamatkan. “Sekitar 15 persen dari dana yang hilang telah berhasil kami blokir,” ungkap Frederica dalam konferensi pers di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta.
Modus penipuan yang paling sering dilaporkan meliputi transaksi jual beli online. Transaksi yang tidak dikirimkan barangnya, penipuan investasi, dan penipuan berkedok hadiah atau pajak. Selain itu, penipuan melalui media sosial dan pinjaman online ilegal juga meningkat.
IASC dibentuk untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan, dengan koordinasi antar penyedia jasa keuangan dan pengembalian dana korban yang masih tersisa.
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News