Anak 4 Tahun di Kabupaten Malang Dirudapaksa Tetangganya
Share

SUARAGONG.COM – Gara-gara tetangga yang tak bisa menggunakan otak dengan baik, seorang bocah berusia 4 tahun harus menanggung akibatnya. Di usia yang masih belia, Bunga (bukan nama asli, Red) hilang kesuciannya akibat diperkosa tetangganya yang berinisial H (23).
Tega! Anak 4 Tahun di Kabupaten Malang Dirudapaksa Tetangganya
“Kejadiannya itu sekitar bulan Juli 2024 sampai bulan Juli 2025 di Desa Sukodadi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,” jelas Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho Rabu (30/7/2025).
Kompol Bayu menambahkan, awal mula diketahuinya itu bermula saat sang ibu sedang memandikan Bunga. Di sana ia selalu menangis ketika sang ibu membersihkan area sensitif korban.
“Saat itu sang ibu belum menyadari adanya tanda-tanda kejanggalan terhadap Bunga,” jelasnya.
Pada bulan Juni 2025, sang ibu bersama keluarga memutuskan untuk pindah rumah ke Desa Mbuwek yang masih satu kecamatan dengan Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Namun Bunga dikatakan masih mengeluhkan hal yang sama. Akan tetapi keluarganya belum juga menyadari kejadian aneh tersebut.
“Walaupun pindah tapi setiap malam Minggu Bunga selalu dijemput oleh mertuanya untuk nginap di sana,” jelasnya.
Pada tanggal 21 Juli 2025, sang ibu baru menyadari ketika sang mertua menyampaikan bahwa “anunya si Bunga di-hansaplas”. Kemudian sang mertua menanyakan apakah dirinya yang melakukan itu. Karena merasa bukan dirinya yang memasang hansaplas tersebut, di sanalah muncul kecurigaan sehingga langsung menanyakan perihal tersebut ke Bunga.
Baca Juga : Cabuli Anak Difabel, Pensiunan PNS Jombang Dituntut 11 Tahun
Pengakuan dari Bunga
Pengakuan dari Bunga, menyebutkan, yang memasang hansaplast di daerah kemaluannya adalah H. Mendengar hal itu, akhirnya di bawalah ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengecekan awal. Ternyata hasil pemeriksaan fisik luar menyampaikan bahwa, kemaluan tersebut dalam kondisi tidak baik-baik saja atau perlu pemeriksaan.
Sang ibu yang tidak percaya bahwa anaknya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) diperkosa atau dirudapaksa langsung melaporkan ke Polres Malang. Kemudian dari Polres Malang langsung melaksanakan visum. Hasil dari pemeriksaan terhadap Bunga itu, memang ada bagian yang luka di area intim.
“Atas kejadian tersebut, H disangkakan Pasal 61 ayat 2 dan 50 ayat 1 UU no 17 tahun 2019 tentang perlindungan anak. Yang mana dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan bahwa, dari hasil pengakuan tersangka, ia sudah berulangkali melakukan tindakan cabul sejak 2024 hingga Juli 2025. Sedangkan persetubuhannya hanya dilakukan satu kali pada bulan Juli 2025.
“Korban diiming-imingi susu kemudian pernah dilakukan perbuatan cabul di toilet hutan pinus Precet Kecamatan Wagir sebanyak 2 kali,” katanya.
“Beberapa kali diajak main oleh tersangka, beberapa kali diiming-imingi susu. Pencabulan itu berbagai macam cara, mulai dari menggunakan tangan, yang Juli itu melakukan persetubuhan. Anak-anak kalau dikasih sesuatu kan mau saja,” pungkasnya. (nif/aye).