SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto telah memperbarui anggaran untuk Kementerian Kesehatan di tahun 2025 ini. Dalam anggarannya telah dipangkas sebesar Rp 19 Triliun yang kini menjadi Rp 114 Triliun. Anggaran kesehatan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN.
Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Kebijakan ini akan merubah beberapa hal dari Kemenkes. Salah satu yang paling terlihat adalah perubahan pada aturan perjalanan dinas, imbas dari Pemotongan anggaran ini. Hal ini juga sebagai bentuk penghematan, perjalanan dinas untuk eselon I hingga menteri, termasuk Menteri Kesehatan sendiri, diwajibkan menggunakan kelas ekonomi. Hal ini tentu akan mengubah kebiasaan perjalanan dinas yang sebelumnya mungkin menggunakan kelas bisnis.
Baca Juga : SATUSEHAT Mobile Kini Hadirkan Fitur Darurat KDRT untuk Dukungan Korban Kekerasan
Pemangkasan ini juga akan di evaluasi dan dipastikan kembali agar tidak mengganggu berbagai program dan layanan kesehatan masyarakat. Menteri Kesehatan juga membuka kemungkinan adanya diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan jika memang ditemukan kebutuhan anggaran tambahan yang mendesak.
Pemangkasan anggaran di Kementerian Kesehatan merupakan langkah yang perlu diambil untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Namun, penting untuk diingat bahwa sektor kesehatan adalah salah satu sektor yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan berdampak negatif pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Semoga dengan penerapan anggaran terbaru ini tidak menghambat berbagai program dan layanan kesehatan masyarkat. Serta bisa dioptimalkan secara menyeluruh untuk kepentingan masyarakat. Gimana menurutmu, Apakah Pemangkasan di sektor tepat Gaes? (aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.