Anggaran Relokasi Pedagang Pasar Besar Dialihkan ke Diskopindag
Share

SUARAGONG.COM – Rencana relokasi pedagang Pasar Besar Kota Malang dipastikan batal terlaksana pada 2025. Anggaran sebesar Rp8 miliar yang semula disiapkan untuk kebutuhan relokasi dialihkan ke Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Anggaran Relokasi Pedagang Pasar Besar Rp8 Miliar Dialihkan ke Diskopindag
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan bahwa penghapusan anggaran relokasi tersebut dilakukan karena dana revitalisasi Pasar Besar yang dijanjikan pemerintah pusat batal turun tahun ini.
“Kalau ada bantuan revitalisasi dari pusat, otomatis relokasi jadi tanggung jawab daerah. Tapi karena pusat belum merealisasikan, maka anggaran daerah kami geser,” ujar Trio, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, kondisi keuangan daerah yang terbatas membuat DPRD harus melakukan pergeseran anggaran. Dana yang dialihkan sebagian besar akan digunakan untuk program-program Diskopindag, sementara sisanya masuk ke kas daerah untuk kebutuhan prioritas di OPD lain.
“Karena situasi keuangan saat ini, otomatis anggaran kami geser. Sebagian dipakai untuk program Diskopindag, sisanya masuk ke kas daerah. Jadi fokusnya lebih pada perawatan fungsional, bukan rehabilitasi besar,” jelasnya.
Baca Juga :DPRD Kota Malang Desak Pemkot Putus PKS Pasar Blimbing
Perbaikan Pasar Besar
Trio menambahkan, perawatan fungsional tersebut meliputi perbaikan ringan di sejumlah pasar, termasuk Pasar Besar. Namun, ia menegaskan bahwa revitalisasi total tetap menjadi agenda DPRD.
“Ini hanya tertunda karena kondisi keuangan. Tahun depan akan kami ajukan kembali. Targetnya, revitalisasi bisa terealisasi pada 2026,” tandasnya.
Dengan keputusan ini, para pedagang Pasar Besar harus bersabar menunggu kepastian revitalisasi. DPRD berjanji akan memperjuangkan anggaran relokasi kembali pada pengajuan tahun anggaran berikutnya. (Aye)