SUARAGONG.COM – Maraknya Judi Online atau Judol serta bertambahnya korban secara Signifikan menjadi Sorotan Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal. Ia Menilai jika fenomena atau kasus Judol ini perlu ditetapkan sebagai keadaaan Darurat Nasional. Mengingat dampaknya yang masif dan luas ke seluruh Lapisan masyarakat. Terlebih lagi dari Judol ini bisa menimbulkan berbagai kejahatan dan peristiwa mengenaskan lainnya. Sehingga menilai bahwa Implikasi Judol ini Bukan main.
Tetapkan Judol Darurat Sebagai Darurat Nasional
“Satu keluarga muda di Tangerang Selatan ditemukan tewas secara bersamaan diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. Ayah, ibu, dan anak berumur tiga tahun meninggal bersama. Implikasi dari adanya judol ini luar biasa dan termasuk kategori extra ordinary crime,” ujar Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria DPR RI, di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Syamsul Rizal atau dipanggil Deng Ical, Tak hanya melihat dari dampak sosialnya, Namun juga dampak ekonomi yang begitu menguras Keuangan Keluarga dan Negara. Karena berdasarkan data PPATK, lebih dari Rp 1 trilun uang hasil judol yang masuk pergi ke luar negeri.
“Bayangkan saja, setengah mati kita ajak investor masuk menanam modal sementara uang kita yang lain dibawa kabur. Bahkan Presiden membuat Inpres pembatasan perjalanan luar negeri. Tapi kita lupa kalau ada yang mesti dijaga supaya uang tidak tergerus keluar,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Baca Juga : DPRD Jatim Susun Raperda Pencegahan Judi Online & Pinjol ilegal
Gandeng Semua Pemangku Kepentingan
Ia meminta agar penanggulangan judol tidak dilakukan secara parsial. Tapi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan lain, untuk digandeng turut serta memberantas judol.
Presiden sudah harus bikin aturan ini dalam keadaan darurat nasional~
Semua pihak, kata Deng Ical harus terlibat mulai dari Perguruan Tinggi, alim ulama bahkan aparat Tentara Negara Indonesia (TNI). Karena judol mengancam ketahanan nasional.
“Presiden sudah harus bikin aturan ini dalam keadaan darurat nasional,” katanya.
Baca Juga : Hikmah Bafaqih Tuntut Pemerintah Serius Tangani Judol dan Pinjol
40 Juta Orang Aktif Judol
Dikatakan olehnya, 270 juta masyarakat Indonesia, sebanyak 40 juta orang telah terdampak judi online. Ironisnya sebagian besar dari mereka ada di usia produktif. Usia Sekolah bahkan sudah terdampak Judol ini. Maka dari itu iya menyebutkan jika ran seluruh pihak, seluruh lapisan dan kalangan masyarakat harus ikut serta membasmi judol ini.
Terutama untuk di Ruang Lingkup pendidikan, Peran orang Tua dan tenaga pendidikn menjadi tombaknya. Edukasi dan juga sosialisasi pendekatan menjadi acuan disini. Selain itu, juga harus memberikan pembatasan anak menggunakan gadget. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News