Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Keputusan PTDH diambil setelah Aiptu Parman terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia bekerja sama dengan Aiptu Deddy Sukmawan, anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, dan seorang pengedar bernama Subandi. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun menjelaskan bahwa pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim tertanggal 25 November 2024. Aiptu Parman dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Prosesi PTDH dilakukan secara in absentia karena Aiptu Parman tidak hadir. Sebagai simbol, foto dirinya dipajang selama upacara berlangsung. “Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka prosesi penanggalan seragam dinas tidak dilakukan,” jelas Kapolres Muhammad Ridwan.
Baca juga : Pengguna Narkoba Kini Dikategorikan Sebagai Korban, Bukan Pelaku Kriminal
Peringatan Bagi Seluruh Anggota Polri
Kapolres menegaskan bahwa institusi Polri akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi, tetapi tidak akan mentolerir pelanggaran berat, termasuk tindak pidana. “Kami berharap ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar anggota Polri menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi dan merugikan diri sendiri maupun keluarga. “Semoga kejadian ini menjadi refleksi bagi kita semua,” tutupnya.
Kejadian ini kembali menyoroti komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat. Dengan pemberlakuan aturan dan sanksi tegas, institusi berharap seluruh personel Polri dapat terus menjaga kehormatan profesi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (acs)