Apa Itu Tantiem di BUMN yang Dikritik Presiden Prabowo?
Share
SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan melakukan pembenahan besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui BPI Danantara. Hal itu disampaikannya dalam Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat (15/8/2025). Namun ada sebuah istilah yang disentil Presiden Prabowo yaitu istilah “tantiem”.
Presiden Prabowo Akan Menghapus Tantiem untuk Komisaris BUMN
Prabowo menilai, BUMN seharusnya mampu menyumbang minimal USD 50 miliar per tahun untuk negara. Namun kenyataannya, kontribusi tersebut belum tercapai, bahkan banyak perusahaan pelat merah yang justru merugi.
“Pengelolaannya tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong jumlah komisaris menjadi setengah dan saya potong tantiem,” tegas Prabowo.
Ia bahkan menyinggung istilah “tantiem” yang dinilainya sengaja dibuat rumit. “Saya tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” tambahnya. Pernyataan ini sontak mendapat tepuk tangan dari peserta sidang.
Baca Juga : Prabowo Pamerkan Aset Danantara, Siap Buka Lowongan Kerja
Apa Itu Tantiem?
Secara sederhana, tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan sebagai hadiah kepada karyawan, direksi, atau komisaris. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem biasanya berupa persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Aturan mengenai tantiem di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 70 ayat (1).
Sementara untuk BUMN, ketentuan lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020, yang menyebutkan tantiem atau Insentif Kinerja (IK) hanya dapat diberikan jika memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Perusahaan mendapat opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor.
- Tingkat kesehatan perusahaan minimal 70 poin.
- Capaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80%.
- Kinerja keuangan tidak memburuk dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, pemberian tantiem harus selaras dengan target KPI yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta mempertimbangkan kontribusi dividen bagi negara.
Baca Juga : 844 BUMN Kini di Bawah Danantara, Aset Kelolaan Dekati USD 1 Triliun
Besaran Tantiem di BUMN
Besaran tantiem bagi pejabat BUMN dihitung proporsional berdasarkan jabatan, dengan acuan pada tantiem Direktur Utama. Berikut rinciannya:
- Wakil Direktur Utama: 95% dari Direktur Utama.
- Anggota Direksi: 85% dari Direktur Utama.
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari Komisaris Utama.
Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa tantiem seharusnya berbasis kinerja, bukan sekadar formalitas pembagian keuntungan. Kritik Presiden Prabowo sekaligus membuka ruang evaluasi besar soal praktik pengelolaan keuangan di BUMN. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam mengefisienkan jumlah komisaris sekaligus menata ulang sistem tantiem agar lebih adil dan transparan. (Aye/sg)

