Apakah Lagu Indonesia Raya Kena Royalti?
Share

SUARAGONG.COM – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan di Bali, memicu perbincangan publik soal kewajiban membayar royalti musik. Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memutar delapan lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti. Laporan kasus ini datang dari Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Dan saat ini yang jadi pertanyaan banyak orang, Apakah Indonesia Raya juga ke royalti?
Lagu “Indonesia Raya” Berpotensi Dikenakan Royalti atau Tidak?
Menariknya, isu royalti ini juga membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah lagu kebangsaan “Indonesia Raya” juga terkena kewajiban membayar royalti?
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut tidak dikenakan royalti. Statusnya sudah masuk public domain atau domain publik sejak 1 Januari 2009. Hak cipta sebuah karya berlaku selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Karena W.R. Supratman wafat pada 1938, masa perlindungan hak ciptanya berakhir pada akhir 2008.
Baca Juga : LMKN Rancang Skema Tarif Royalti Musik Standar Internasional
Tetap Memiliki Hal Moral yang Dijaga
Meski bebas digunakan, “Indonesia Raya” tetap memiliki hak moral. Artinya, siapa pun yang memutar atau menampilkan lagu ini tetap wajib mencantumkan nama W.R. Supratman sebagai pencipta. Selain itu, rekaman baru atau aransemen modern dari lagu ini bisa saja menghasilkan royalti bagi musisi, penata musik, atau produser rekaman melalui hak terkait.
Namun, kebebasan ini tidak berarti lagu kebangsaan boleh digunakan sembarangan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan larangan penggunaan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial, mengubah lirik, atau mengubah irama dengan cara yang tidak hormat. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Aturan Menyanyikan “Indonesia Raya”
Penggunaan lagu kebangsaan diatur secara rinci dalam PP No. 44 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009. Pasal 59 menyebutkan lagu “Indonesia Raya” wajib dinyanyikan dalam momen resmi seperti:
- Penghormatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Upacara pengibaran atau penurunan bendera negara.
- Pembukaan sidang resmi di parlemen.
Lagu ini juga dapat diperdengarkan dalam kegiatan pendidikan, organisasi masyarakat, atau acara yang menunjukkan rasa kebangsaan. Secara teknis, “Indonesia Raya” dinyanyikan lengkap satu strofe dengan satu kali ulangan refrein. Baik itu dengan iringan musik maupun secara acapella.
Saat dinyanyikan, seluruh peserta wajib berdiri tegak sebagai tanda hormat. Perubahan nada, irama, atau lirik yang merendahkan martabat lagu dilarang keras. Lagu ini pun tidak boleh digunakan untuk iklan atau tujuan komersial, termasuk menyebarkan versi ubahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat bebas menyanyikan “Indonesia Raya” tanpa membayar royalti, tetapi tetap wajib mematuhi aturan kehormatan dan penggunaan yang berlaku. (Aye)