AS Kritik Kebijakan QRIS, Dinilai Tak Libatkan Pelaku Usaha Asing
Share

Suaragong.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) melontarkan kritik terhadap kebijakan sistem pembayaran berbasis QR nasional atau QRIS yang diterapkan Bank Indonesia (BI).
AS Kritik Kebijakan QRIS, Dinilai Tak Libatkan Pelaku Usaha Asing
Kritik ini tertuang dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis pada April ini.
Dalam laporan tersebut, AS menilai kebijakan QRIS kurang melibatkan pelaku usaha internasional. Pelaku termasuk perusahaan asal AS yang bergerak di sektor pembayaran digital dan perbankan.
Mereka mengaku tidak mendapatkan informasi cukup mengenai perubahan sistem, dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan asal AS khawatir karena tidak diberi informasi lebih awal serta tidak dilibatkan dalam integrasi sistem QR nasional dengan sistem pembayaran global,” tulis USTR, dikutip Senin (21/4).
USTR juga menyoroti sejumlah pembatasan kepemilikan asing di sektor jasa keuangan dan infrastruktur pembayaran.
Termasuk kewajiban transaksi domestik kartu debit dan kredit diproses lewat sistem nasional GPN, serta kebijakan penggunaan kartu kredit lokal untuk transaksi pemerintah.
AS menilai arah kebijakan sistem pembayaran Indonesia makin protektif. Mereka berharap pemerintah RI lebih terbuka terhadap masukan internasional demi integrasi sistem yang kompetitif secara global.
Baca Juga : Airlangga Tegaskan Negosiasi Tarif AS Rampung dalam 60 Hari
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News