Aturan Baru, 8 Kepala SMP Negeri di Jombang Bakal Diganti
Share

SUARAGONG.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memastikan bahwa delapan kepala SMP negeri yang telah menjabat lebih dari dua periode akan segera diganti. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan aturan baru mengenai masa jabatan kepala sekolah.
Pergantian Kepala SMP Negeri di Jombang Dipicu Aturan Baru
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam regulasi tersebut disebutkan, masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun.
“Delapan kepala sekolah yang sudah lebih dari dua periode akan diganti kepala sekolah baru,” ujar Wor Windari, Selasa (7/10).
Meski begitu, Wor belum dapat memastikan waktu pasti pelaksanaan pemberhentian para kepala sekolah tersebut.
“Sosialisasi sudah digelar, tapi kapan akan diberhentikan, belum dipastikan,” jelasnya.
Pengganti Sudah Disiapkan Melalui Seleksi
Proses pergantian ini tak dilakukan secara mendadak. Disdikbud Jombang telah menyiapkan para pengganti melalui seleksi calon kepala sekolah yang digelar pada September 2025. Setidaknya terdapat tujuh calon kepala sekolah yang telah lolos seluruh tahapan seleksi dan mengikuti pendidikan serta pelatihan (diklat) hingga tuntas.
Selain itu, beberapa calon kepala sekolah juga telah mengantongi sertifikat calon kepala sekolah dan siap diangkat bila dibutuhkan.
“Kami pastikan proses pengisian jabatan kepala sekolah berjalan lancar,” tambah Wor.
Sepuluh Jabatan Kepala Sekolah Akan Kosong
Apabila delapan kepala SMP negeri tersebut diberhentikan tahun ini, total akan ada sepuluh jabatan kepala sekolah yang kosong. Hal ini karena dua kepala SMP negeri lainnya telah memasuki masa purna tugas: Agoes Poernomo (SMPN 6 Jombang) per 1 Agustus, dan Imam Suhardi (SMPN 1 Gudo) per 1 September 2025.
Untuk sementara, posisi mereka diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari guru di sekolah masing-masing. Menurut Wor, kondisi ini masih aman karena jumlah calon kepala sekolah yang tersedia dinilai mencukupi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Aturan Baru Dorong Regenerasi Kepemimpinan Sekolah
Pergantian kepala sekolah ini bukan sekadar mutasi rutin, melainkan bagian dari regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah negeri. Dengan penerapan masa jabatan maksimal dua periode, pemerintah mendorong lahirnya pemimpin baru dengan semangat dan inovasi segar.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Kabupaten Jombang, sejalan dengan regulasi nasional. (rfr/aye)