Jakarta, Suaragong – Gaes, ada aturan baru dari Jokowi soal Tapera? Apa aja nih aturannya? Jadi gaes, Presiden Joko Widodo baru aja nerbitin aturan baru soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ini bukan cuma buat Aparatur Sipil Negara (ASN) aja, tapi juga buat pegawai swasta. Aturan ini ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengganti PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pak Jokowi bilang, sebelum mutusin aturan ini, semua udah dihitung matang-matang, meskipun dia ngerti pasti ada pro dan kontra. Menurut beliau, hal kayak gini udah biasa terjadi di setiap kebijakan baru. Contohnya, waktu pemerintah mewajibkan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) buat daftar, sementara iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
“Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat.” Kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Nah, gimana sih mekanisme pemotongannya?
1. Syarat Kepesertaan
Dikutip dari salinan PP Tapera, Selasa (28/5/2024), keanggotaan Tapera bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum itu wajib. Tapi, buat pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum, ikut Tapera nggak wajib alias boleh milih. Peserta Tapera harus minimal berusia 20 tahun atau udah menikah saat mendaftar. Pekerja yang wajib ikut Tapera termasuk CPNS, ASN, TNI, prajurit siswa TNI, Polri, pejabat negara, karyawan BUMN/BUMD, karyawan desa, pekerja swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji.
Awalnya, target peserta Tapera adalah PNS serta anggota TNI dan Polri. Lalu, bakal diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Untuk karyawan swasta, mereka punya waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi, jadi mereka mulai wajib bayar iuran Tapera pada 2027.
Baca juga : Basuki Hadimuljono Menyesal Soal Program Tapera
2. Besaran Iuran
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Dari jumlah itu, 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Aturan ini sebenernya nggak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Untuk pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
3. Pengumpulan Dana
Nantinya, pengumpulan dana dilakukan di Rekening Dana Tapera. Ini adalah rekening yang dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera. Rekening ini punya subrekening atas nama peserta buat nampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah. Pasal 31 menyebutkan, BP Tapera harus nunjuk manajer investasi dan bank kustodian dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. Manajer investasi bisa lebih dari satu, dan bank kustodian terdiri dari 1 bank umum konvensional dan 1 bank umum syariah.
4. Mekanisme Penyetoran
Pemberi kerja wajib bayar simpanan peserta yang jadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta. Ini tercantum di Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020. Penyetoran simpanan dilakukan tiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera. Kalau tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayar pada hari kerja pertama setelah hari libur. Untuk peserta mandiri, mereka wajib nyetor sendiri simpanan ke rekening Tapera lewat bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Sama kayak peserta lain, peserta mandiri wajib bayar iuran paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Kalau peserta nggak bayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Tapi, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera dan bisa diaktifkan lagi setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Ketentuan lebih lanjut soal status nonaktif dan pengaktifan kembali diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Begitu deh gaes, cerita soal aturan baru Jokowi soal Tapera ini. Intinya, pemerintah lagi berusaha bikin program ini biar lancar, meskipun ada beberapa yang masih pro kontra. Kita tunggu aja gimana kelanjutannya! (rfr)