Aturan Sound Horeg Resmi Berlaku: Ini Batas Suara di Jawa Timur
Share
SUARAGONG.COM – Polemik soal sound horeg yang selama ini memicu pro dan kontra di Jawa Timur kini menemui titik terang. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin resmi meneken Surat Edaran Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara. Aturan ini memuat batas kebisingan resmi untuk acara statis dan non-statis, demi menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Sound Horeg Resmi Diatur: Ini Batas Kebisingan Pengeras Suara di Jawa Timur
Dalam dokumen yang tertuang pada SE No.300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, dijelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara detail dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari ahli kesehatan, dokter spesialis THT, hingga Bahtsul Masail MUI. “Dasar hukumnya jelas, banyak undang-undang yang mendasari SE bersama ini,” kata Khofifah, Selasa (12/8/2025).
Batas Kebisingan Resmi
Aturan ini membedakan dua kategori penggunaan pengeras suara:
- Statis (acara di satu lokasi seperti konser, acara kenegaraan, atau pertunjukan seni): maksimal 120 dBA.
- Non-statis (acara bergerak seperti karnaval atau pawai): maksimal 85 dBA.
Selain itu, ada ketentuan bahwa pengeras suara wajib dimatikan saat melewati tempat ibadah yang sedang digunakan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan sekolah saat jam belajar.
Baca Juga : Ramai Sound Horeg, Kasus Pasien THT Meningkat di Lumajang
Syarat Tambahan untuk Penyelenggara Acara Sound Horeg
Kendaraan pembawa sound system wajib menjalani uji kelayakan. Penyelenggara acara juga harus mengurus izin keramaian, disertai surat pernyataan tanggung jawab di atas materai. Pemerintah melarang keras penggunaan pengeras suara untuk kegiatan yang melibatkan minuman keras, narkoba, pornografi, senjata tajam, atau kegiatan terlarang lainnya.
“Kalau ditemukan pelanggaran seperti anarkisme atau tawuran, kegiatan langsung dihentikan dan pelaku diproses hukum,” tegas Khofifah.
Baca Juga :MUI Kabupaten Malang Tanggapi Polemik Sound Horeg ‘Haram’
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Pelanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan dilakukan oleh polisi, TNI, dan pemerintah daerah secara langsung di lapangan.
Ketentuan ini selaras dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk batas kebisingan. Pengemudi yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Untuk klakson, batas suara yang diizinkan adalah 83–118 dBA.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jatim berharap penggunaan sound horeg bisa lebih tertib, tidak mengganggu warga, dan tetap memberi ruang untuk hiburan yang aman. (Aye/sg)SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 (aye)

