Menko Polkam Ingatkan Sanksi Pidana soal Pengibaran Bendera One Piece
Share

SUARAGONG.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece yang dikibarkan bersamaan dengan bendera merah putih. Kejadian ini menuai kritik tajam, terlebih karena dilakukan di bulan kemerdekaan Indonesia. Dan Dikatakan Pengibaran Bendera Bajak Laut Topi jerami One Piece ini bisa disanksi Pidana Gaes!!.
Awas Sanksi Pidana Soal Pengibaran Bendera One Piece
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menanggapi serius fenomena tersebut. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Ia menegaskan, bulan kemerdekaan seharusnya dimaknai sebagai momen menghargai perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa, bukan ajang ugal-ugalan yang mencederai simbol negara.
Baca Juga : Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Perlawanan atau Sekadar Gimmick?
Dianggap Indikasi dan Provokasi Pemecah Belah Bangsa
Dalam beberapa hari terakhir, Budi menyebut adanya indikasi provokasi dari sebagian kelompok yang mencoba menurunkan marwah merah putih dengan menggantinya menggunakan simbol fiksi seperti bendera bajak laut. Menurutnya, tindakan itu sangat tidak pantas dan menyesatkan generasi muda.
“Sebagai negara besar yang menghargai sejarah, kita semua wajib menjaga simbol-simbol negara dari pelecehan,” tegas Budi.
Pemerintah, kata Budi, akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku yang terbukti sengaja melakukan provokasi melalui simbol yang tak sesuai. Tujuannya untuk menjaga ketertiban serta kehormatan bendera merah putih. (Aye)