Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Babak Baru Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Resmi Tempuh Jalur Hukum

Share
Kasus Ijazah Jokowi kini berlanjut ke ranah hukum Kasus Ijazah Jokowi kini berlanjut ke ranah hukum (AYe)

SUARAGONG.COM – Isu dugaan ijazah palsu yang menerpa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru. Setelah sekian lama menjadi bahan perdebatan publik dan polemik di media sosial, Presiden Jokowi akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Pada Rabu siang, 30 April 2025, kuasa hukum Jokowi resmi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait keaslian ijazahnya.

Kasus Ijazah Jokowi Kini Masuk Meja Hijau

Langkah hukum ini menjadi sinyal bahwa Jokowi tidak lagi akan membiarkan isu tersebut berkembang liar. Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya sudah menyerahkan bukti lengkap berupa ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

“Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara lengkap dan jelas ijazah dari SD hingga kuliah di UGM kepada penyidik. Semua data disertai dokumen pendukung yang sah,” ujar Yakup di hadapan awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yakup menyebut lima orang yang dilaporkan tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya bentuk klarifikasi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan hukum atas narasi fitnah yang merusak reputasi kepala negara.

Baca JugaJokowi Laporkan Kasus Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Keji

Presiden Jokowi sendiri menyampaikan keterangannya secara terbuka. Ia menyebut tuduhan ijazah palsu sebagai bentuk fitnah keji yang terus menerus dimunculkan, meski telah berkali-kali dibantah secara akademis dan resmi.

“Awalnya saya pikir tidak perlu menanggapi. Tapi ternyata ini terus berkembang dan membuat kegaduhan publik, sehingga saya rasa sudah waktunya ditempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang benderang,” kata Jokowi.

Jokowi juga mempersilakan pihak kepolisian atau otoritas yang berwenang melakukan uji forensik digital atas ijazahnya. Ia yakin seluruh dokumen akademiknya sah dan bisa diverifikasi.

Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada sebagai institusi pendidikan tempat Jokowi menyelesaikan studi sarjana telah memberikan klarifikasi resmi. Wakil Rektor UGM Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wening Udasmoro, menegaskan bahwa Jokowi benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM, dan seluruh proses akademiknya, termasuk skripsi, telah melalui prosedur yang sah.

“UGM adalah institusi yang menjunjung tinggi integritas akademik. Nama Presiden Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa aktif dan lulus melalui proses yang benar, dengan dokumen yang sah,” tegas Wening dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Harun Masih Buron!

Kecurigaan Penggunaan Font Times New Roman

Namun demikian, isu kembali mencuat setelah seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mempertanyakan keaslian skripsi Jokowi. Terutama terkait c yang ia klaim tidak lazim digunakan pada tahun 1980-an.

Pihak UGM telah membantah tudingan tersebut dengan menjelaskan bahwa pada era 1980-an. Sejumlah percetakan di sekitar kampus memang telah menggunakan font tersebut, terutama untuk keperluan dokumen skripsi mahasiswa.

Selain itu, gugatan hukum terbaru terkait ijazah Jokowi juga dilayangkan oleh seorang warga bernama Muhammad Taufik. Yang datang ke Pengadilan Negeri Surakarta pada 14 April 2025. Gugatan tersebut menyasar tidak hanya Presiden Jokowi, tetapi juga pihak UGM sebagai institusi akademik.

Langkah hukum yang ditempuh Presiden Jokowi, publik menantikan agar isu ijazah palsu ini dapat diselesaikan secara terbuka dan final di ranah hukum. Banyak pihak berharap agar fitnah yang terus berulang ini tidak menjadi preseden buruk dalam diskursus publik dan demokrasi Indonesia. (Aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *