Type to search

Peristiwa

Bahlil: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Sebelum

Share
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat

SUARAGONG.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya telah diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan PT GAG Nikel yang dianggap mengancam kelestarian lingkungan di kawasan wisata unggulan Indonesia itu.

Bahlil: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

“Perlu saya tegaskan, saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih menjadi Ketua Umum HIPMI dan belum masuk kabinet,” kata Bahlil dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/6/2025).

Menurutnya, PT GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998. Adapun izin produksi tambang baru diterbitkan pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018, lengkap dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca Juga : Greenpeace Kritik Hilirisasi Nikel Raja Ampat, Bahlil Bilang Begini

Lokasi Tambang Tidak di Pulau Piaynemo

Bahlil juga membantah klaim bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau Piaynemo, ikon wisata Raja Ampat yang dikenal dengan gugusan karst dan terumbu karang. Ia menegaskan, tambang PT GAG Nikel beroperasi di Pulau Gag, yang letaknya sekitar 30–40 kilometer dari Piaynemo.

“Banyak media menyebutkan penambangan dilakukan di Pulau Piaynemo. Itu tidak benar. Lokasinya ada di Pulau Gag yang jaraknya cukup jauh dari Piaynemo. Saya tahu karena saya cukup sering ke Raja Ampat,” jelasnya.

Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang

Menanggapi meningkatnya penolakan publik, termasuk dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi tambang PT GAG Nikel sejak Kamis, 5 Juni 2025. Langkah ini dilakukan sembari menunggu hasil verifikasi lapangan.

“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” tegas Bahlil.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap praktik tambang akan dilakukan ketat berdasarkan prinsip good mining practice dan verifikasi langsung untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan maupun mengancam wilayah konservasi.

Baca Juga : Indonesia Ekonomi Terbesar ke-8 di Dunia

Aktivis Lingkungan: Sudah Ada Lima Pulau Terdampak

Sebelumnya, dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta (3/6/2025), Greenpeace Indonesia menyuarakan kekhawatiran atas perluasan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia, menyebut aktivitas tambang berisiko merusak kawasan. Diperkirakan menyimpan 75% terumbu karang terbaik dunia akan rusak.

“Sekarang sudah ada lima pulau yang mulai dieksploitasi. Padahal ini adalah kawasan geopark global dan salah satu destinasi wisata bawah laut paling terkenal di dunia,” ujar Kiki.

Investigasi Greenpeace menunjukkan bahwa aktivitas tambang telah berlangsung di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau ini tergolong pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Greenpeace juga mencatat adanya kerusakan lebih dari 500 hektare hutan. Serta limpasan tanah ke pesisir yang menyebabkan sedimentasi dan mengancam ekosistem laut.

Anak Usaha BUMN

PT GAG Nikel sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Awalnya, perusahaan ini dimiliki bersama oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (75%) dan Antam (25%). Namun sejak 2008, Antam resmi mengakuisisi seluruh saham dan kini menguasai penuh PT GAG Nikel. (Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *