Type to search

Ekonomi

Bank Indonesia Cabut Dua Pecahan Koin dari Peredaran

Share
Bank Indonesia Cabut Dua Pecahan Koin dari Peredaran

Suaragong.com – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dua pecahan uang koin dari peredaran, yakni Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999 dengan nominal Rp150.000 dan Rp10.000. Kebijakan ini berlaku sejak 31 Januari 2025 berdasarkan Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini, kedua koin tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. “Kebijakan ini bagian dari upaya menjaga kestabilan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).

Bagi masyarakat yang masih memiliki koin tersebut, Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk menukarkannya di Bank Umum. Penukaran dapat dilakukan mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan memesan melalui aplikasi PINTAR di laman resmi BI.

Selain itu, BI menetapkan ketentuan untuk penukaran uang. Koin yang lebih dari setengah ukuran aslinya dan masih bisa dikenali keasliannya akan diganti sesuai nominal. Namun, koin yang ukurannya kurang dari setengah asli tidak akan diganti.

Baca Juga : Solusi Bank Indonesia untuk Menjaga Kualitas Uang Kartal dan Kepercayaan Publik

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *