Bapenda Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB di 2025
Share
 
        
      
          
        
        
        SUARAGONG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar adanya penyesuaian tarif PBB yang disebut-sebut tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB di 2025 di Kota Malang
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menepis isu tersebut. Menurutnya, penerimaan PBB tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp73 miliar, dan angka tersebut tetap sama untuk target penerimaan tahun 2026.
“Tidak. Tidak ada kenaikan tarif. Info dari mana? Target sekarang Rp73 miliar, target tahun depan juga sama Rp73 miliar. Kalau targetnya tidak naik, naiknya tarif dari mana?” ujar Handi.
Sebagai informasi, Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan lama, tarif PBB dibagi menjadi empat kategori berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mulai dari 0,055 persen untuk NJOP maksimal Rp1,5 miliar hingga 0,167 persen untuk NJOP di atas Rp100 miliar.
Sementara pada Perda 1/2025, skema tersebut disederhanakan menjadi single tarif sebesar 0,2 persen. Namun Handi menegaskan, penerapan single tarif tidak otomatis membuat PBB yang dibayarkan masyarakat meningkat.
“Single tarif pun tidak berdampak pada kenaikan PBB. Tidak menyentuh sama sekali. Makanya target tahun depan juga sama, Rp73 miliar,” tuturnya.
Baca Juga : PBB Sahkan Deklarasi Solusi Dua Negara: Palestina dan Israel
Belum Ada Rencana Lebih Lanjut
Ia menambahkan, kebijakan terkait tarif PBB merupakan kewenangan kepala daerah. Hingga saat ini, Wali Kota Malang belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif tersebut.
“Tahun depan belum tentu naik. Itu kebijakan kepala daerah. Setahu saya tidak ada rencana untuk menaikkan PBB. Justru PDRD kemarin berpotensi menurunkan PAD karena minimal omzet PBJT Mamin dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta,” pungkasnya. (fat/aye)

 
     
    