Type to search

Malang Peristiwa

Baru Sebulan Lepas, Residivis Jambret di Tajinan Beraksi Lagi

Share
Seorang pria berinisial RS (36), warga Pagedangan, Turen, Residivis Jambret di Tajinan Beraksi Lagi selepas sebulan bebas dari penjara

SUARAGONG.COM – Dienakin Malah Ngelunjak, Baru juga lepas malah berulah.  Sebuah Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RS (36), warga Pagedangan, Turen, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan penjambretan di wilayah Tajinan. Ironisnya, pelaku baru saja bebas dari Lapas Lowokwaru sekitar satu bulan lalu, namun nekat mengulangi perbuatannya. Tidak kapok dan justru diulangi lagi seperti setingan pabrik.

Polres Malang Tangkap Residivis Jambret di Tajinan, Baru Sebulan Bebas Sudah Beraksi Lagi

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tajinan pada Selasa (19/8/2025). Aksi RS terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itulah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Bambang, Kamis (21/8/2025).

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada 15 Juli 2025 di depan Pasar Tajinan. Korban bernama Yun Avidah (42), warga Gunungsari, Tajinan, sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.

Saat melintas, tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor Yamaha R15 merah mendekat dan merampas tas korban berwarna hijau. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatannya, korban tidak bisa berteriak. Ia hanya berusaha meminta bantuan warga sekitar setelah kejadian,” jelas Bambang.

Baca Juga : Kunci Motor Tertinggal, Warga Trenggalek Jadi Korban Curanmor

Tertangkap CCTV

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, motor yang digunakan pelaku teridentifikasi milik RS. Petugas kemudian memburu dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tajinan tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus serupa. Saat ditangkap, RS tidak bisa mengelak karena bukti rekaman CCTV sudah sangat jelas,” tambah Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban.

Kini, pelaku harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

Atas kasus ini, Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berada di jalan raya, terutama saat membawa barang berharga. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati. Jangan membawa barang berharga secara mencolok untuk menghindari tindak kejahatan jalanan,” pungkas Bambang.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal jalanan yang dilakukan residivis di Kabupaten Malang. Meski sempat dibina di lembaga pemasyarakatan, nyatanya masih ada pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat untuk terus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Malang. (nif/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *