Jakarta, Suaragong – Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyesal soal program Tapera, dan mengambil keputusan untuk mengundur program tersebut. Baru-baru ini Menteri PUPR kita, Basuki Hadimuljono, lagi jadi sorotan gara-gara Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Katanya sih, beliau beneran nyesel banget karena program ini bikin masyarakat pada marah-marah.
“Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul.” Katanya Kamis (6/6/24).
Pak Basuki juga bilang kalau dia legowo alias ikhlas aja kalau program ini diundur. Apalagi, katanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga udah bilang oke-oke aja kalau memang harus diundur. Tapi, semua ini bakal berjalan kalau desakan buat ngundur program ini datang dari DPR sesuai mekanisme yang ada. Jadi nggak asal-undur gitu aja.
Jadi ceritanya, Program Tapera ini sebenernya udah ada dasarnya dari UU Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan sejak 2016. Tapi karena satu dan lain hal, pelaksanaannya baru bakal mulai 2027.
“Sebetulnya itu dari 2016 UU-nya, Ibu Menkeu memupuk dulu kredibilitasnya. Ini malah kepercayaan. Sehingga kita undur sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa.” Kata Basuki lagi.
Baca juga : Pondasi Dasar Program TAPERA
Makanya, kalo misal DPR ngusulin buat diundur, Pak Basuki Hadimuljono bilang dia udah kontak Bu Menkeu, dan mereka bakal ikut aja. Rencana pemerintah tuh, mulai Mei 2027, semua pekerja, baik yang mandiri atau yang di perusahaan, wajib ikut jadi peserta Tapera. Artinya, mereka mesti bayar iuran 3 persen dari gaji mereka. Nah, dari iuran itu, 0,5 persen dibayar sama pengusaha dan sisanya 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja tiap tanggal 10.
Tapi, ternyata program ini dapet banyak kritik, nggak cuma dari buruh tapi juga dari pengusaha. Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, bilang kalau serikat buruh nggak pernah diajak dialog oleh pemerintah buat bahas PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan.” Kata Sunarno.
Menurut Sunarno, pemerintah terlalu gegabah bikin PP 21. Padahal, katanya, pemerintah nggak paham mayoritas kesulitan yang dihadapi buruh selama ini, mulai dari upah rendah, status kerja rentan, gampang di-PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, sampai K3 yang buruk.
Dia juga nyebutin potongan gaji buruh udah sangat besar, nggak sebanding dengan kenaikan upah buruh yang kecil.
“BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga jika upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400 ribu per bulan.” Tambahnya.
Sunarno juga bilang potongan Tapera udah jelas nambah beban buruh, apalagi mereka nggak langsung dapet rumah dengan cepat. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus ke pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara, bukan malah motong gaji buruh buat investasi. KASBI pun minta PP soal Tapera ini dicabut.
Nggak cuma buruh, pengusaha juga nggak setuju sama Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, bilang Apindo dari awal udah keberatan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya UU tersebut.” Kata Shinta Kamdani.
Shinta juga minta pemerintah buat pertimbangkan lagi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Menurutnya, Tapera nggak perlu-perlu amat. Buat bantu pembiayaan perumahan, katanya pemerintah bisa manfaatin dana BPJS Ketenagakerjaan yang udah dipotong dari gaji pekerja selama ini.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.” Ujar Shinta.
Jadi, intinya, banyak pihak yang pengen Tapera ini diundur atau malah dibatalin. Baik buruh maupun pengusaha punya alasan kuat buat menolak program ini, dan sekarang bola ada di tangan DPR dan pemerintah buat nentuin langkah selanjutnya. (rfr)
Comments 1