Type to search

Malang Pemerintahan

Batas Pajak UMKM Kota Malang Naik, Omzet Minim Rp 15 Juta

Share
DPRD Kota Malang Ubah Batas minimal omzet bagi pelaku usaha atau UMKM makanan dan minuman yang dikenakan pajak dari jadi Rp 15 juta

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menetapkan perubahan penting dalam kebijakan pajak daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu poin utama yang menyita perhatian adalah kenaikan batas minimal omzet bagi pelaku usaha atau UMKM makanan dan minuman (mamin) yang dikenakan pajak, dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan untuk Kota Malang.

Batas Pajak UMKM Kota Malang Naik, Omzet Minimum Kini Rp 15 Juta per Bulan

Perubahan ini disepakati dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang digelar baru-baru ini. Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan hasil musyawarah intensif antar fraksi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan usaha mikro kecil serta potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

“Penetapan omzet Rp15 juta itu bukan tanpa alasan. Kami memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan operasional Pemkot. Jika terlalu rendah, dikhawatirkan akan membebani pelaku UMKM. Tapi kalau terlalu tinggi, potensi PAD bisa hilang,” jelas Indra.

Baca JugaPercantik Kawasan UMKM, Bank Jatim Revitalisasi Seputaran Pendopo Trenggalek

Pajak Dibebankan ke Konsumen, Bukan Pelaku Usaha

Meski demikian, Indra menegaskan bahwa pajak yang dikenakan tidak akan langsung dibayar oleh pelaku usaha. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen ini, katanya, dititipkan kepada pelanggan melalui harga jual.

“Retribusi tersebut akan dibebankan kepada customer, bukan pelaku usaha secara langsung. Jadi pengusaha hanya menjadi perantara dalam pemungutan pajak yang dibayarkan oleh konsumen,” terangnya.

Baca Juga : Ambang Batas Pajak UMKM di Kota Malang Naik Jadi Rp 15 Juta

Skema Baru untuk Perlindungan UMKM

Dengan aturan baru ini, pelaku usaha mamin dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan tidak akan dikenai pajak daerah. Hal ini dinilai memberi ruang gerak lebih luas bagi pelaku UMKM untuk bertumbuh tanpa terbebani kewajiban pajak yang memberatkan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa Perda ini merupakan hasil dari dinamika dan musyawarah panjang yang melibatkan seluruh fraksi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk adaptasi atas perkembangan sektor usaha kecil yang semakin pesat di Kota Malang.

“Itukan Bagian dari dinamika ya, Kita ada 7 Fraksi dengan suara yang sudah dipertimbangkan masing-masing. Yang jelas kita akan mengkawal segala perubahan Perda ini nanti ketika sudah diundangkan”

“Sebelumnya batasnya hanya Rp5 juta, dan itu dirasa terlalu kecil untuk konteks UMKM saat ini. Maka kami naikkan menjadi Rp15 juta sebagai bentuk perlindungan kepada usaha mikro sekaligus optimalisasi PAD,” ujar Amithya.

Ketua DPRD Kota malang juga menanggapi mengenai PKL yang menjadi pertanyaan apakah terkena pajak atau tidak. Ia menjelaskan bahwa tidak tidak menyebutkan khusus PKL dalam perda. Yang mana fokus disini adalah pada omzet yang bisa melindungi pelaku usaha kecil. Melihat juga seberapa banyak Pelaku usaha dengan omzet 15 Juta tersebut.

Dengan ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Malang berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan pro-pertumbuhan ekonomi lokal, tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil yang tengah bertumbuh. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *