Batas Usia Pensiun PNS Diusulkan Naik Hingga 70 Tahun
Share

SUARAGONG.COM – Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan agar batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dinaikkan hingga maksimal 70 tahun. Usulan ini disampaikan Zudan seiring dengan peningkatan kualitas kesehatan dan harapan hidup masyarakat Indonesia.
Usulan Naikkan Usia Pensiun PNS hingga 70 Tahun
“Usia semakin tinggi, harapan hidup juga makin bagus. Jadi wajar bila BUP ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional,” ujar Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, perpanjangan masa kerja ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karier para ASN. Dengan usia pensiun yang lebih panjang, pegawai dapat memberikan kontribusi lebih lama kepada negara, sekaligus memaksimalkan masa produktif mereka.
Baca Juga : Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Selesai Juni 2025
Tetapkan Juga Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Umum
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja umum secara bertahap. Per tahun 2025, batas usia pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan naik menjadi 59 tahun. Peserta berhak menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia tersebut, atau maksimal tiga tahun setelahnya (hingga usia 62 tahun).
Kenaikan usia pensiun ini dilakukan bertahap setiap tiga tahun: dari 57 tahun pada 2019, menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun. Kenaikan ini akan terus berlanjut hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Dengan usia pensiun yang lebih panjang, pekerja memiliki kesempatan lebih besar untuk mengumpulkan dana pensiun yang mencukupi. Menariknya, manfaat program jaminan pensiun akan terus meningkat setiap tahun, tanpa disertai kenaikan iuran.
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Soroti Ratusan CPNS yang Mundur
Jika Sah, Indonesia Jadi Negara dengan Batas Usia Pensiun PNS Tertinggi
Jika disahkan, usulan BUP ASN maksimal 70 tahun akan menjadikan Indonesia salah satu negara dengan batas usia pensiun tertinggi di kawasan. Saat ini, negara-negara di Asia Tenggara juga tengah menyesuaikan kebijakan serupa. Singapura, misalnya, merencanakan kenaikan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030, sementara Malaysia telah menetapkan usia pensiun di angka 60 tahun sejak 2013.
Dengan tren global yang mengarah pada usia pensiun yang lebih tinggi, Indonesia tampaknya mulai bersiap mengikuti arus tersebut. (Aye/sg)